Kejagung tetapkan Dirut Bakti Kominfo Anang Achmad Latif sebagai tersangka kasus korupsi penyediaan BTS 4G. Begini perannya dalam kasus korupsi ini.
Kasus ini bermula dalam rangka memberikan pelayanan digital di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal Kominfo membangun infrastruktur 4200 site BTS. Dalam pelaksanaan perencanaan dan pelelangan terbukti bahwa para tersangka telah merekayasa dan mengkondisikan sehingga di dalam proses pengadaannya tidak terdapat kondisi persaingan yang sehat sehingga pada akhirnya diduga terdapat kemahalan harga yang harus dibayar oleh negara.
"Tersangka AAL telah dengan sengaja mengeluarkan peraturan yang telah diatur sedemikian rupa sehingga menutup peluang para calon peserta lain sehingga tidak terwujud persaingan usaha yang sehat serta kompetitif dalam mendapatkan harga penawaran," terang Kuntadi.
日本 最新ニュース, 日本 見出し
Similar News:他のニュース ソースから収集した、これに似たニュース記事を読むこともできます。
Kejagung Tetapkan Dirut BAKTI Anang Achmad Latif Tersangka Kasus BTS KominfoDirektur Utama BAKTI Anang Achmad Latif tersangka dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur BTS 4G.
続きを読む »
Profil Dirut BAKTI Anang Achmad Latif Tersangka Kasus BTS KominfoDirut BAKTI Anang Achmad Latif ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi infrastruktur BTS 4G Kominfo.
続きを読む »
Kasus Dugaan Korupsi BTS Kominfo, Kejagung Tetapkan Dirut BAKTI Sebagai TersangkaJaksa Agung menahan tiga orang dalam kasus dugaan korupsi BTS Kominfo, berikut peran dari masing-masing tersangka.
続きを読む »
Kejagung Tetapkan Dirut Bakti Kominfo Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Menara BTSKejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS)...
続きを読む »
Kejagung Tetapkan Dirut Bakti Kominfo Jadi Tersangka Kasus Korupsi BTSKejagung tetapkan Direktur Utama Bakti Kominfo berinisial AAL sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS).
続きを読む »
Tanggapan Kominfo soal Dirut BAKTI Jadi Tersangka Korupsi Kasus BTS 4G | merdeka.comKominfo turut bersuara atas ditetapkannya AAL atau Anang Achmad Latif sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 tahun 2020-2022.
続きを読む »