Penggolongan SIM Segera Diberlakukan, Berikut Syarat untuk Memiliki SIM CI dan CII - Pikiran-Rakyat.com

日本 ニュース ニュース

Penggolongan SIM Segera Diberlakukan, Berikut Syarat untuk Memiliki SIM CI dan CII - Pikiran-Rakyat.com
日本 最新ニュース,日本 見出し
  • 📰 pikiran_rakyat
  • ⏱ Reading Time:
  • 45 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 21%
  • Publisher: 68%

Penggolongan SIM Segera Diberlakukan, Berikut Syarat untuk Memiliki SIM CI dan CII

PIKIRAN RAKYAT - Pada tahun 2023, Korps Lalu Lintas Polri akan segera menerapkan kebijakan penggolongan Surat Izin Mengemudi untuk pengendara kendaraan bermotor roda dua yaitu SIM C, SIM CI, dan SIM CII.

Ketentuan penggolongan SIM untuk kendaraan bermotor roda dua termaktub dalam Peraturan Polri Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi Pasal 3 Ayat 2 huruf g, h, dan i. SIM C berlaku untuk sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin sampai dengan 250 cc. SIM CI berlaku untuk sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin >250 cc – 500 cc atau kendaraan motor sejenis yang menggunakan daya listrik.

Sedangkan SIM CII berlaku untuk sepeda motor dengan kapasitas silinder >500 cc atau kendaraan motor sejenis yang menggunakan daya listrik. Adapun syarat untuk memiliki SIM CI dan SIM CII terdapat dalam peraturan yang sama Pasal 3 Ayat 8 dan 9 yaitu: Baca Juga: Segera Berlaku, Penggolongan SIM untuk Kendaraan Roda Dua Berdasarkan Kapasitas Silinder Mesinb. SIM C yang dimiliki telah digunakan selama 12 bulan sejak SIM C diterbitkan.

このニュースをすぐに読めるように要約しました。ニュースに興味がある場合は、ここで全文を読むことができます。 続きを読む:

pikiran_rakyat /  🏆 11. in İD

日本 最新ニュース, 日本 見出し

Similar News:他のニュース ソースから収集した、これに似たニュース記事を読むこともできます。

Segera Berlaku, Penggolongan SIM untuk Kendaraan Roda Dua Berdasarkan Kapasitas Silinder Mesin - Pikiran-Rakyat.comSegera Berlaku, Penggolongan SIM untuk Kendaraan Roda Dua Berdasarkan Kapasitas Silinder Mesin - Pikiran-Rakyat.comPolri akan segera memberlakukan kebijakan penggolongan SIM C untuk pengendara kendaraan bermotor roda dua menjadi tiga golongan.
続きを読む »

Polri Siapkan 132 Motor untuk Uji SIM CI |Republika OnlinePolri Siapkan 132 Motor untuk Uji SIM CI |Republika OnlinePolri masih mematangkan penerapan kebijakan penggolongan SIM CI.
続きを読む »

Perbedaan, Syarat dan Biaya SIM C, CI, dan CIIPerbedaan, Syarat dan Biaya SIM C, CI, dan CIIKategori SIM sepeda motor bakal dibagi menjadi tiga golongan. Pembagian itu disesuaikan dengan kapasitas isi silinder.
続きを読む »

Polda Metro Gelar Layanan SIM Keliling di 5 Lokasi, Berikut LokasinyaPolda Metro Gelar Layanan SIM Keliling di 5 Lokasi, Berikut LokasinyaPemegang SIM yang hendak melakukan perpanjangan di gerai SIM Keliling diharapkan untuk menyiapkan dokumen yang diperlukan.
続きを読む »

Jadwal SIM Keliling Jakarta, Bogor, Bekasi, Bandung Kamis 12 Januari 2023Jadwal SIM Keliling Jakarta, Bogor, Bekasi, Bandung Kamis 12 Januari 2023Biaya perpanjang SIM sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak yaitu Rp80 ribu untuk perpanjangan SIM A dan Rp75 ribu untuk pemilik SIM C
続きを読む »



Render Time: 2025-03-30 16:39:14