Pengadaan Internet Kampus, Mantan Rektor UIN Suska Riau Divonis 2 Tahun 10 Bulan Sindonews BukanBeritaBiasa .
. Hukuman tersebut sedikit lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta Mujahidin dipenjara 3 tahun.
Hakim yang diketuai Salomo Ginting menyatakan, Mujadin terbukti melakukan kolusi dalam proyek pengadaan jaringan internet di UIN Suska Riau tahun 2020 dan 2021. Hakim menilai sebagai pejabat, Prof Akhmad Mujahidin tidak mendukung upaya pemerintah untuk memberantas korupsi."Menjatuhkan pidana kepada Akhmad Mujahidin dengan pidana 2 tahun 10 bulan penjara," kata Salomo Ginting didampingi dua hakim anggota Yuli Arha, Pujayotana dan Yanuar Anardi, Rabu .
Dalam amar putusannya, hakim menyatakan terdakwa bersalah melakukan tindak pidana Pasal 21 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme sebagaimana dakwaan alternatif ketiga. Selain pidana kurungan, majelis hakim juga menghukum Achmad Mujahidin untuk membayar denda sebesar Rp200 juta."Tedakwa juga diwajibkan membayar denda Rp200 juta. Apa bila denda tidak dibayar bisa diganti hukuman kurungan 4 bulan penjara,"imbuh Salomo.Bahwa pada tahun 2019 sampai 2020, terdakwa melakukan kolusi dan ikut serta dalam pemborongan, pengadaan atau persewaan internet di Kmpus UIN Riau.
Adapun sumber dana ini berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara kegiatan pengadaan jaringan internet kampus UIN Suska Riau Tahun 2020 dan Tahun 2021 ditayangkan ke dalam aplikasi SIRUP LKPP dengan metode pemilihan e-purchasing.
日本 最新ニュース, 日本 見出し
Similar News:他のニュース ソースから収集した、これに似たニュース記事を読むこともできます。
Hakim Ketok Palu, Eks Rektor UIN Suska Riau Dihukum 2 Tahun PenjaraEks Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Syarif Kasim (Suska) Riau, Akhmad Mujahidin divonis penjara 2 tahun 10 bulan.
続きを読む »
Terdakwa Pemberi Suap Mantan Rektor Unila Divonis 18 Bulan PenjaraSebelumnya, Jaksa KPK menuntut terdakwa Andi Desfiandi agar dijatuhi hukuman kurungan penjara selama dua tahun dalam perkara dugaan suap terhadap Rektor Unila (nonaktif) Prof Dr Karomani atas penerimaan mahasiswa baru di Universitas Lampung (Unila) 2022.
続きを読む »
Terkuak Aliran Uang Suap Mantan Rektor UnilaMantan Rektor Unila Prof Karomani tidak sendiri menikmati uang suap penerimaan mahasiswa baru. Dia memberikannya ke sejumlah pihak.
続きを読む »
Praktik Titip Calon Mahasiswa di Unila Sudah Sejak 2010Sidang kasus suap PMB Jalur Mandiri di Unila kembali dilanjutkan, atas terdakwa Mantan Rektor Karomani, Mantan Wakil Rektor 1 Heriyandi dan Ketua Senat M Basri
続きを読む »
Hakim Jatuhkan Vonis 16 Bulan Penjara Terdakwa Penyuap Rektor UnilaAndi Desfiandi didakwa memberi suap dalam perkara dugaan suap terhadap Rektor Unila (nonaktif) Prof Dr Karomani atas penerimaan mahasiswa baru (PMB) di Unila.
続きを読む »
Vonis Penyuap Rektor Unila Lebih Ringan dari Tuntutan JPU karena Aktif dalam Kegiatan SosialHal lain yang meringankan vonis yakni Andi Desfiandi belum pernah dihukum dan bersikap sopan dalam persidangan.
続きを読む »