Penerima Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian Diubah, Simak Rinciannya!

日本 ニュース ニュース

Penerima Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian Diubah, Simak Rinciannya!
日本 最新ニュース,日本 見出し
  • 📰 liputan6dotcom
  • ⏱ Reading Time:
  • 54 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 25%
  • Publisher: 83%

jika dibandingkan dengan PP Nomor 44 Tahun 2015, peserta Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian hanya terdiri atas dua peserta saja, yakni penerima upah yang bekerja pada pemberi kerja selain penyelenggara negara, dan pekerja bukan penerima upah.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah mengubah penerima Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 tahun 2023 tentang Perubahan Kedua Atas PP Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian, yang ditetapkan pada 6 Oktober 2023.

Kemudian dijelaskan pada Pasal 5 ayat 2, peserta penerima Upah yang bekerja pada Pemberi Kerja selain penyelenggiara negara sebagaimana dimaksud pada Pasal 5 ayat meliputi: * Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini Untuk mencairkannya, peserta harus memenuhi kriteria pengajuan klaim terlebih dahulu. Adapun syaratnya antara lain:3 dari 5 halamanCara KlaimSementara untuk prosesnya, klaim JHT bisa dilakukan dengan dua cara, yaitu di kantor cabang atau secara online. Berikut ini cara klaim JHT:a. Pastikan kamu membawa dokumen asli dan mengisi data formulir pengajuan Klaim Jaminan Hari Tua d. Setelah verifikasi dari wawancara berhasil, kamu akan menerima tanda terimaf.

11. Petugas akan memanggil nomor antrian untuk verifikasi melalui PC / Tablet di pojok digital kantor cabang13. Melakukan penilaian kepuasan melalui e-surveyUntuk pengecekan, silakan kunjungi website http://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/tracking dan masukkan nomor KPJ. Kemudian klik informasi Status Klaim.

このニュースをすぐに読めるように要約しました。ニュースに興味がある場合は、ここで全文を読むことができます。 続きを読む:

liputan6dotcom /  🏆 4. in İD

日本 最新ニュース, 日本 見出し

Similar News:他のニュース ソースから収集した、これに似たニュース記事を読むこともできます。

Pemerintah Ubah Kriteria Peserta Jaminan Kecelakaan Kerja dan KematianPemerintah Ubah Kriteria Peserta Jaminan Kecelakaan Kerja dan KematianPemerintah mengubah kriteria peserta program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
続きを読む »

Honorer di Instansi Negara Wajib Dapat Jaminan Kecelakaan KerjaHonorer di Instansi Negara Wajib Dapat Jaminan Kecelakaan KerjaPemerintah mewajibkan honorer di instansi negara menjadi peserta Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
続きを読む »

Pemerintah Ubah Skema Iuran Jaminan Kecelakaan KerjaPemerintah Ubah Skema Iuran Jaminan Kecelakaan KerjaPemerintah mengubah komposisi iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) bagi peserta penerima upah.
続きを読む »

Skema Iuran Kecelakaan Kerja Diubah, Begini AturannyaSkema Iuran Kecelakaan Kerja Diubah, Begini AturannyaBegini aturan terbaru soal iuran jaminan kecelakaan kerja, simak.
続きを読む »

Tekan Angka Kecelakaan Sepeda Motor, Hal Ini Wajib Diketahui Para Bikers - Jawa PosTekan Angka Kecelakaan Sepeda Motor, Hal Ini Wajib Diketahui Para Bikers - Jawa PosKecelakaan yang melibatkan para pengemudi sepeda motor justru merupakan jenis kecelakaan lalu lintas tertinggi di Indonesia.
続きを読む »

Cetak SDM Siap Kerja, Ganjar Komitmen Terapkan Program SMKN Jateng di PesantrenCetak SDM Siap Kerja, Ganjar Komitmen Terapkan Program SMKN Jateng di PesantrenBakal calon presiden Ganjar Pranowo menegaskan komitmennya, terkait upaya terhadap semua masyarakat bisa mendapakatkan pendidikan yang layak. Termasuk juga bagi para santri yang berada di Ponpes.
続きを読む »



Render Time: 2025-02-28 13:04:54