Pemerintah mewajibkan honorer di instansi negara menjadi peserta Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
Pemerintah mewajibkan honorer di instansi negara menjadi penerima Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian . Ilustrasi. .
Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 tahun 2023 tentang Perubahan Kedua Atas PP Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian yang ditetapkan pada 6 Oktober 2023.Pada PP Nomor 44 Tahun 2015, peserta JKK dan JKM hanya terdiri atas dua yakni peserta penerima upah yang bekerja pada pemberi kerja selain penyelenggara negara, dan peserta bukan penerima upah.
Pemberian JKK dan JKM kepada honorer di instansi pemerintah sebelumnya juga telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pemberian Perlindungan Berupa Manfaat Jaminan Kesehatan, Jaminan Kecelakaan Kerja, dan Jaminan Kematian bagi Pegawai Non-Pegawai Negeri Sipil yang Bertugas pada Instansi Pemerintah.
Dalam pasal 2 ayat 1 beleid itu disebut program perlindungan yang diberikan kepada pegawai non-PNS terdiri atas Jaminan Kesehatan, JKK, dan JKM. Kepesertaan pegawai non-PNS dalam Jaminan Kesehatan, JKK, dan JKM berakhir apabila hubungan perjanjian kerja peserta diputus.
日本 最新ニュース, 日本 見出し
Similar News:他のニュース ソースから収集した、これに似たニュース記事を読むこともできます。
Pemerintah Ubah Kriteria Peserta Jaminan Kecelakaan Kerja dan KematianPemerintah mengubah kriteria peserta program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
続きを読む »
Tekan Angka Kecelakaan Sepeda Motor, Hal Ini Wajib Diketahui Para Bikers - Jawa PosKecelakaan yang melibatkan para pengemudi sepeda motor justru merupakan jenis kecelakaan lalu lintas tertinggi di Indonesia.
続きを読む »
Zulkifli Hasan Terima Manfaat Jaminan Pensiun Ketua MPR dari TaspenTaspen menyerahkan manfaat jaminan pensiun ke Zulkifli Hasan sebagai mantan wakil ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
続きを読む »
UU ASN Terbaru: PPPK Dapat Dana Pensiun dan Jaminan Hari Tua - Jawa PosMenPAN RB Azwar Anas memastikan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan mendapatkan dana pensiun dan jaminan hari tua.
続きを読む »
Gaji Guru Honorer Disebutkan di Bawah Upah MInimum, Bagaimana Aturannya?Utas tentang gaji guru honorer viral di media sosial X karena nominalnya di bahwa UM. Lantas, bagaimana aturannya?
続きを読む »
Jumlah Guru Honorer Pelamar PPPK 2023 Lebih Sedikit Dibanding Formasi, Mengapa?JPNN.com : Mengapa jumlah guru honorer pelamar PPPK 2023 lebih sedikit dibanding formasi yang disediakan?
続きを読む »