Pemilu tidak dilaksanakan secara berkala lima tahun sekali maka melanggar konstitusi.
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kemayoran, Jakarta memerintahkan KPU untuk menunda Pemilu 2024.
"Apabila pemilu tidak dilaksanakan secara berkala lima tahun sekali, maka itu telah melanggar konstitusi, melanggar konstitusi merupakan bagian dari makar," kata Lili dalam diskusi 'Masa depan Pemilu 2024 pasca-putusan PN Jakarta Pusat' di Jakarta, Selasa . Sementara menunda pemilu, sambung dia, jelas bertentangan dengan konstitusi, yakni Undang-Undang Dasar 1945, bahkan aturan turunan lainnya seperti UU Pemilu dan Peraturan Mahkamah Agung."Tuntutan yang dilakukan oleh Partai Prima ini sesungguhnya kalau mengacu pada konstitusi sudah melanggar aturan main konstitusi bahwa konstitusi mengatur bahwa pemilu dilakukan lima tahun sekali," kata Lili.
日本 最新ニュース, 日本 見出し
Similar News:他のニュース ソースから収集した、これに似たニュース記事を読むこともできます。
Peneliti Politik BRIN Nilai Putusan PN Jakpus soal Penundaan Pemilu 2024 Kategori MakarPeneliti BRIN Prof Lili Romli menyebut putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat soal penundaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 masuk kategori makar.
続きを読む »
KPU Minta Penyelenggara di Daerah tak Terpengaruh Putusan PN Jakarta Pusat |Republika OnlineKPU menegaskan, UU Pemilu tidak mengenal penundaan pemilu.
続きを読む »
Komentar Pedas Prabowo Subianto Ihwal Penundaan Pemilu: Tidak Masuk Akal!Ketua Umum Partai Gerindra, Prabowo Subianto menyebutkan bahwa putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menyatakan menunda Pemilu 2024 tidak masuk akal.
続きを読む »
Ditemukan 88 Spesies Baru di Tanah Air, Dari Celurut Hingga AnggrekPeneliti BRIN menemukan 88 spesies baru di Tanah Air
続きを読む »
PDIP Jatim: Penundaan Pemilu Rugikan Negara |Republika OnlinePenundaan Pemilu yang sudah dijadwalkan dipandang tidak ada manfaatnya.
続きを読む »