Hukum yang mendasari perpanjangan penahanan Ferdy Sambo adalah Pasal 29 ayat (1), ayat (2), ayat (3) b, dan ayat (6) KUHAP.
Apabila pada tanggal 6 Februari 2023 pemeriksaan perkara tersebut belum selesai akan dimintakan permohonan perpanjangan penahanan yang kedua, yakni selama 30 hari.“Penetapan perpanjangan penahanan Ferdy Sambo dkk dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sudah turun.
Saat ini persidangan kasus pembunuhan Brigadir Yosua sudah memasuki keterangan terdakwa, sebagaimana yang telah dijalani oleh terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis .Selain Ferdy Sambo dan Richard Eliezer, juga terdapat terdakwa lainnya yang juga terlibat di dalam persidangan ini.
Adapun terdakwa lain yang terlibat adalah Putri Candrawathi, Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma’ruf.Baca Juga
日本 最新ニュース, 日本 見出し
Similar News:他のニュース ソースから収集した、これに似たニュース記事を読むこともできます。
Masa Penahanan Ferdy Sambo dkk Diperpanjang 30 Hari!PN Jaksel memperpanjang masa penahanan mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dkk selama 30 hari. Perpanjangan masa penahanan itu telah dikabulkan PT Jakarta.
続きを読む »
Penahanan Ferdy Sambo Dkk Diperpanjang Selama 30 HariPenahanan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal diperpanjang terkait kasus pembunuhan Brigadir J.
続きを読む »
Penahanan Ferdy Sambo Cs Diperpanjang Sampai 6 Februari 2023Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperpanjang masa tahanan Ferdy Sambo cs selama 30 hari.
続きを読む »
Penahanan Ferdy Sambo diperpanjang hingga 6 Februari 2023Masa penahanan terdakwa dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo, diperpanjang hingga 6 Februari 2023, ucap ...
続きを読む »
Masa Penahanan Ferdy Sambo dkk Diperpanjang 30 Hari ke DepanMasa penahanan terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Ferdy Sambo dan kawan-kawan resmi diperpanjang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Masa...
続きを読む »