Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperpanjang masa tahanan Ferdy Sambo cs selama 30 hari.
Bagikan A- A+ Bisnis.com, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memperpanjang masa penahanan terhadap terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua atau Brigadir J Ferdy Sambo Cs selama 30 hari.
“Penetapan perpanjangan penahanan Ferdy Sambo dan empat terdakwa lainnya dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sudah turun,” ujar Djuyamto dalam keterangannya, Kamis .
日本 最新ニュース, 日本 見出し
Similar News:他のニュース ソースから収集した、これに似たニュース記事を読むこともできます。
Masa Penahanan Ferdy Sambo Cs akan Diperpanjang - tvOneHumas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Djuyamto memastikan Ferdy Sambo dan terdakwa lain pembunuhan berencana Brigadir J tak akan bebas setelah masa penahanan habis. - tvOne
続きを読む »
Masa Penahanan Ferdy Sambo dkk Diperpanjang 30 Hari!PN Jaksel memperpanjang masa penahanan mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dkk selama 30 hari. Perpanjangan masa penahanan itu telah dikabulkan PT Jakarta.
続きを読む »
Penahanan Ferdy Sambo Dkk Diperpanjang Selama 30 HariPenahanan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal diperpanjang terkait kasus pembunuhan Brigadir J.
続きを読む »
Masa Penahanan Sambo Diperpanjang Sampai 6 Februari 2023Masa Penahanan Sambo Diperpanjang Sampai 6 Februari 2023. Djumyanto mengatakan jika nantinya pada tanggal 6 Februari 2023 pemeriksaan perkara masih belum dapat diselesaikan, maka PN Jaksel akan kembali memperpanjang masa penahanan Sambo.
続きを読む »