Pakar Sebut Restorative Justice Tidak Cocok Diterapkan dalam Kasus Penganiayaan David

日本 ニュース ニュース

Pakar Sebut Restorative Justice Tidak Cocok Diterapkan dalam Kasus Penganiayaan David
日本 最新ニュース,日本 見出し
  • 📰 KompasTV
  • ⏱ Reading Time:
  • 41 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 20%
  • Publisher: 63%

Pakar menyebut keadilan restoratif atau Restorative Justice di Indonesia hanya dapat diterapkan terhadap tindak pidana ringan.

di Indonesia hanya dapat diterapkan terhadap tindak pidana ringan dan tidak cocok untuk pidana berat.

Menurut Pakar Hukum Universitas Jenderal Soedirman Purwokerto Hibnu Nugroho, masalah yang menimpa Mario Dandy termasuk dalam pidana berat. Hal ini dimuat dalam Pasal 5 Peraturan Kejagung Nomor 15 Tahun 2020, salah satu syarat penerapan keadilan restoratif adalah tindak pidana terkait terancam pidana tidak lebih dari lima tahun.

Hibnu pun menekankan dalam kasus penganiayaan yang dilakukan MDS dan AG adalah tindak pidana penganiayaan berat, sehingga sulit untuk diterapkan keadilan restoratif karena menyalahi peraturan Kejaksaan. “Sementara AG sendiri, dijerat dengan pasal penganiayaan berat yang ancaman hukumannya di atas tujuh tahun,” ujar dia.

Ia menambahkan meskipun keluarga korban dimungkinkan untuk menempuh jalan damai, negara belum tentu akan menerima hal tersebut.Baca Juga:

このニュースをすぐに読めるように要約しました。ニュースに興味がある場合は、ここで全文を読むことができます。 続きを読む:

KompasTV /  🏆 22. in İD

日本 最新ニュース, 日本 見出し

Similar News:他のニュース ソースから収集した、これに似たニュース記事を読むこともできます。

Sempat Bergulir Wacana Restorative Justice Dalam Kasus Mario Dandy, Pakar: Kemana Hati Nurani?Sempat Bergulir Wacana Restorative Justice Dalam Kasus Mario Dandy, Pakar: Kemana Hati Nurani?'Kok bisa Kejaksaan sampai punya pemikiran untuk menawarkan opsi restorative justice tersebut kepada keluarga David, kemana hati nurani mereka?'
続きを読む »

Pakar Hukum: Restorative Justice untuk Pidana Ringan, Bukan Berat Seperti Mario Dandy CsPakar Hukum: Restorative Justice untuk Pidana Ringan, Bukan Berat Seperti Mario Dandy CsPakar Hukum Tata Negara Hibnu Nugroho mengatakan, sikap tegas Kejagung yang tidak akan menggunakan restorative justice (RJ) atas kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy terhadap David Ozora sudah tepat.
続きを読む »

Kuasa Hukum D Sebut Kajati DKI Tak Pernah Bahas 'Restorative Justice' Saat Jenguk KliennyaKuasa Hukum D Sebut Kajati DKI Tak Pernah Bahas 'Restorative Justice' Saat Jenguk Kliennya'Tidak ada Kajati menyampaikan terkait restorative justice kepada pihak keluarga,' kata Mellisa.
続きを読む »

Kejagung sebut restorative justice kasus David tak penuhi syaratKejagung sebut restorative justice kasus David tak penuhi syaratKepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora Latumahina tidak ...
続きを読む »

Kejagung Sebut Restorative Justice Kasus Penganiayaan David Ozora oleh Mario Dandy Tidak Penuh SyaratKejagung Sebut Restorative Justice Kasus Penganiayaan David Ozora oleh Mario Dandy Tidak Penuh SyaratKejaksaan Agung menyatakan kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora Latumahina tidak memenuhi syarat untuk diselesaikan lewat mekanisme keadilan restoratif atau restorative justice.
続きを読む »

Kejagung Sebut Kasus Penganiayaan David Ozora Tak Penuhi Syarat Restorative JusticeKejagung Sebut Kasus Penganiayaan David Ozora Tak Penuhi Syarat Restorative JusticeMenurut Kejagung, tersangka kasus penganiayaan berat David Ozora, Mario Dandy Satrio dan Shane Lukas tidak layak mendapatkan restorative justice.
続きを読む »



Render Time: 2025-03-06 14:53:10