Kejaksaan Agung menyatakan kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora Latumahina tidak memenuhi syarat untuk diselesaikan lewat mekanisme keadilan restoratif atau restorative justice.
Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana, ini lantaran penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satrio dan Shane Lukas ancaman hukumannya melebihi aturan restorative justice yang diterbitkan Jaksa Agung.
Selain itu, perbuatan Mario Dandy dan Shane Lukas dianggap keji serta berdampak luas di masyarakat."Perbuatan yang dilakukan oleh tersangka sangat keji dan berdampak luas baik di media maupun masyarakat, sehingga perlu adanya tindakan dan hukuman tegas bagi para pelaku," ucap Ketut. 2 dari 3 halamanKejati DKI Jakarta Tutup PeluangSeperti diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menutup peluang keadilan restoratif bagi tersangka Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas. Keduanya adalah pelaku penganiayaan terhadap David Ozora.
Kendati demikian, Kejati DKI Jakarta memberikan peluang diversi kepada AG , anak yang berkonflik untuk mempertimbangkan masa depan anak sebagaimana diatur dalam UU Perlindungan Anak. Lantaran perbuatan yang dilakukan AG tidak secara langsung melakukan kekerasan terhadap korban.3 dari 3 halamanPerkembangan Kesehatan David OzoraJonathan Latumahina kembali memperlihatkan perkembangan putranya David Ozora yang masih terbaring di Rumah Sakit Mayapada Kuningan, Jakarta Selatan.
日本 最新ニュース, 日本 見出し
Similar News:他のニュース ソースから収集した、これに似たニュース記事を読むこともできます。
Kejagung: Mario Dandy dkk Sangat Keji, Tak Layak Dapat Restorative Justice'Kasus penganiayaan terhadap David Ozora tidak layak mendapatkan RJ,' kata Kapuspenkum Kejagung.
続きを読む »
Kejagung sebut restorative justice kasus David tak penuhi syaratKepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora Latumahina tidak ...
続きを読む »
AG Pacar Mario Dandy Akan Disidang Lebih Dulu dalam Kasus Penganiayaan David OzoraKejati DKI Jakarta sudah menerima pelimpahan berkas perkara pelaku atau anak berkonflik dengan hukum AG (15) terkait kasus dugaan penganiayaan berat Mario Dandy Satriyo Cs kepada David Ozora Latumahina.
続きを読む »
Kejati DKI Tawarkan Restorative Justice Alias Perdamaian dalam Kasus Penganiayaan David OzoraKejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta bakal menawarkan langkah restorative justice (RJ) atau keadilan restoratif terkait kasus penganiayaan berat yang dilakukan Mario Dandy Satriyo Cs terhadap David Ozora. Opsi itu akan ditawarkan Kejati DKI bila kasus telah dilimpahkan dari Polda Metro Jaya.
続きを読む »
Kepala Kejaksaan Tinggi Ungkap Kondisi Terkini David Ozora Usai Dianiaya Mario DandyKepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Reda Manthovani mengatakan apa yang dilakukan Mario Dandy terhadap David merupakan tindakan penganiayaan berat.
続きを読む »