Jika dibandingkan dengan UU 11/2020 Cipta Kerja, setidaknya ada 29 pasal yang dihapus di Perppu 2/2022.
Bagikan A- A+ Bisnis.com, JAKARTA - Pada 30 Desember 2022, pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2/2022 tentang Cipta Kerja sebagai pengganti UU No. 11/2020 Cipta Kerja yang dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi . Selain mempertimbangkan kebutuhan mendesak dalam mengantisipasi kondisi global, Perppu No. 2/2022 pun memberi kepastian hukum atas UU Cipta Kerja itu sendiri.
Justru tantangannya, apakah setiap pekerja di Indonesia sudah tersedia uang pesangonnya saat harus berhenti bekerja? Entah, atas sebab pensiun, meninggal dunia atau di-PHK? Karena faktanya, hanya 7% pemberi kerja atau perusahaan yang membayar pesangon PHK sesuai aturan yang berlaku. Itu berarti, 93% pemberi kerja membayar uang pesangon pekerja tidak sesuai regulasi.
Adapun acuan besarannya terdiri dari: a) uang pesangon , b) uang penghargaan masa kerja , dan c) uang penggantian hak seperti cuti tahunan dan biaya ongkos pekerja . Setidaknya, ada 17 alasan terjadinya PHK, baik akibat pensiun, meninggal dunia, atau efisiensi perusahaan. Besar kecil uang pesangon tentu bersifat relatif, yang penting adalah penegakan aturan dalam pembayaran pesangon. Namun, sayangnya saat masih banyak pemberi kerja atau perusahaan yang tidak membayar pesangon saat terjadi PHK. Akibatnya 1) tidak tersedianya uang pesangon saat harus dibayarkan pemberi kerja, dan 2) kesadaran pemberi kerja yang sangat minim untuk mendanakan uang pesangon, termasuk uang pensiun pekerjanya.
日本 最新ニュース, 日本 見出し
Similar News:他のニュース ソースから収集した、これに似たニュース記事を読むこともできます。
Mahfud Sebut Perppu Cipta Kerja demi Selamatkan MasyarakatMenko Polhukam Mahfud MD menyebut Perppu Cipta Kerja atau Perppu Ciptaker demi menyelamatkan perekonomian masyarakat.
続きを読む »
Tolak Perppu Cipta Kerja, Buruh Sumut: Kami Akan Gugat Secara Hukum dan Aksi Mogok KerjaPartai Buruh Provinsi Sumatera Utara menilai Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perppu Cipta Kerja) tidak sesuai dengan harapan buruh
続きを読む »
Perppu Cipta Kerja, Jam Istirahat Tidak Termasuk Waktu Kerja | merdeka.comPeraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja atau Perppu Cipta Kerja mengatur tentang jam kerja pekerja/buruh. Maksimal waktu lembur bagi pekerja yakni 4 jam per hari.
続きを読む »
Daftar 5 Hoaks Perppu Cipta Kerja, Soal Upah Minimum hingga Pekerja OutsourcingKaluarnya Perppu Cipta Kerja oleh Presiden Joko Widodo pada 30 Desember 2022 lalu, banyak hoaks yang berkembang
続きを読む »