Kaluarnya Perppu Cipta Kerja oleh Presiden Joko Widodo pada 30 Desember 2022 lalu, banyak hoaks yang berkembang
Liputan6.com, Jakarta Sejak diterbitkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja atau Perppu Cipta Kerja oleh Presiden Joko Widodo pada 30 Desember 2022 lalu, banyak hoaks yang berkembang. Mulai dari isu upah minimum hingga uang pesangon.
Indah menjelaskan, dalam Perppu Cipta Kerja ini memang ada perubahan substansi Ketenagakerjaan terkait upah minimum pada Pasal 88 C, 88 D, dan 88 F. Disisi lain, dalam Perppu ini juga disinggung ada perbaikan formula upah minimum. Untuk detailnya, Kemnaker akan merevisi Peraturan Pemerintah nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan, yang merupakan turunan UU Cipta Kerja.
2 dari 5 halaman2. Soal Outsourcing yang Dinilai Semakin MeluasKementerian Ketenagakerjaan akan merevisi Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja. "Konsekuensinya PP 35 tahun 2021 turunan cipta kerja yang membahas outsourcing itu akan kami rubah, jadi kami dalam proses merevisi PP 35 tersebut," kata Indah dalam konferensi pers Penjelasan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No.2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja, Jumat .
Selain itu, jika terjadi perselisihan PHK, diselesaikan melalui mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial sebagaimana diatur dalam UU nomor 2 tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial."Ini tidak benar. Karena Perppu 2/2022 tetap mengatur uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak. Adapun besarannya untuk masing-masing alasan PHK diatur lebih lanjut dalam PP 35/2021," ujarnya.
"Dikatakan bahwa Perppu ini menghapus waktu istirahat atau waktu libur. Itu adalah hoax tidak benar,"kata Indah dalam konferensi pers. "Yang menjadi concern Pemerintah yaitu kita sebagai anggota ILO yang mana menyatakan waktu kerja maksimal bagi pekerja buruh adalah 40 jam maksimal dalam seminggu," ujarnya.5 dari 5 halaman5. Tidak benar PKWT Dikontrak Seumur HidupDirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kemnaker, Indah Anggoro Putri, menyatakan tidak benar pekerja kontrak dapat dikontrak seumur hidup.
日本 最新ニュース, 日本 見出し
Similar News:他のニュース ソースから収集した、これに似たニュース記事を読むこともできます。
Ini Jawaban Hilangnya Pasal Cuti Haid & Hamil di dalam Perppu CiptakerPerppu Cipta Kerja terus menuai polemik pro dan kontra. Salah satunya pada tidak adanya pasal yang mengatur cuti haid hingga pekerja yang hamil.
続きを読む »
Menaker Sebut Perppu Cipta Kerja Lindungi Tenaga Kerja, Sekjen OPSI Sebut Malah Timbulkan PolemikMenurut Sekjen OPSI, hadirnya Perppu Cipta Kerja justru memicu polemik terutama di kalangan pekerja/buruh dan pengusaha.
続きを読む »
Kemnaker Luruskan Hoaks Upah Minimum di Perppu Cipta Kerja: Tak Benar UMP Ditentukan PusatFormula penghitungan upah minimum dalam Perppu Cipta Kerja mempertimbangkan 3 variabel yaitu pertumbuhan ekonomi, inflasi dan indeks tertentu.
続きを読む »
Kemnaker Jawab Hoaks Perppu Cipta Kerja soal PHK dan Uang PesangonBanyak masyarakat yang salah paham, dan menilai dalam Perppu Cipta Kerja ini PHK boleh dilakukan sepihak.
続きを読む »
Kemenaker Luruskan Hoaks Perppu Cipta Kerja soal PHK dan PesangonKemenaker menjawab hoaks yang berkembang terkait aturan pemutusan hubungan kerja (PHK) dan uang pesangon yang diatur dalam Perppu Cipta Kerja.
続きを読む »
Kemenaker: Hoaks Perppu Cipta Kerja Muncul karena KesalahpahamanBanyaknya hoaks yang bermunculan terkait Perppu Cipta Kerja (Ciptaker) lantaran Perppu tersebut tidak dipahami secara utuh oleh masyarakat.
続きを読む »