OJK Wajibkan Bank Masukkan ATMR Risiko Pasar dalam Perhitungan Modal

日本 ニュース ニュース

OJK Wajibkan Bank Masukkan ATMR Risiko Pasar dalam Perhitungan Modal
日本 最新ニュース,日本 見出し
  • 📰 Bisniscom
  • ⏱ Reading Time:
  • 26 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 14%
  • Publisher: 59%

OJK mewajibkan bank memasukan ATMR risiko pasar dalam perhitungan rasio permodalan dimulai pada 2024.

Bagikan A- A+ Bisnis.com, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan memperbaharui mekanisme perhitungan modal minimum bank umum. Melalui aturan POJK Nomor 27 Tahun 2022, bank diwajibkan untuk memasukan aset tertimbang menurut risiko risiko pasar dalam perhitungan rasio permodalan pada awal 2024.

Melalui aturan baru dari OJK itu, kewajiban penyediaan modal minimum atau rasio kecukupan modal dihitung dengan menyertakan ATMR risiko pasar. Sementara, kewajiban perhitungan ATMR risiko pasar bagi seluruh bank berlaku sejak 1 Januari 2024. Sejalan dengan itu, secara umum ketahanan perbankan masih terjaga. Per November 2022 kondisi permodalan bank yang masih cukup solid dengan CAR mencapai 25,49 persen. Hal ini menunjukkan kemampuan bank cukup memadai dalam menyerap risiko yang dihadapi.

このニュースをすぐに読めるように要約しました。ニュースに興味がある場合は、ここで全文を読むことができます。 続きを読む:

Bisniscom /  🏆 23. in İD

日本 最新ニュース, 日本 見出し

Similar News:他のニュース ソースから収集した、これに似たニュース記事を読むこともできます。

Dicabut OJK, Status Bank Umum PT Prima Master Bank Beralih Menjadi BPRDicabut OJK, Status Bank Umum PT Prima Master Bank Beralih Menjadi BPROtoritas Jasa Keuangan mencabut status bank umum PT Prima Master Bank dan menggantinya menjadi bank perkreditan rakyat (BPR )
続きを読む »

Modal Inti Rp3 Triliun Tidak Tercapai, Bank Prima Jadi BPRModal Inti Rp3 Triliun Tidak Tercapai, Bank Prima Jadi BPRHingga 31 Desember 2022, Bank Prima gagal memenuhi modal inti Rp3 triliun sesuai ketentuan OJK.
続きを読む »

OJK Ganti Izin Prima Master Bank jadi BPR |Republika OnlineOJK Ganti Izin Prima Master Bank jadi BPR |Republika OnlinePT Prima Master Bank belum memenuhi modal inti minimum (MIM) Rp 3 triliun.
続きを読む »

Duh! Bank Ini Tak Mampu Penuhi Modal, Turun Kelas Jadi BPRDuh! Bank Ini Tak Mampu Penuhi Modal, Turun Kelas Jadi BPROJK akan menetapkan perubahan izin usaha Bank Umum menjadi BPR.
続きを読む »

OJK Rilis 2 Aturan Baru Soal Modal Minimum Bank Umum dan Penyelenggaraan Usaha Pialang AsuransiOJK Rilis 2 Aturan Baru Soal Modal Minimum Bank Umum dan Penyelenggaraan Usaha Pialang AsuransiPOJK 27/2022 diterbitkan dalam rangka melakukan penyesuaian terhadap perhitungan permodalan perbankan yang sifatnya lebih sensitif terhadap risiko sesuai Basel III.
続きを読む »

OJK Rilis Aturan Manajemen Risiko Bank Sesuai Basel IIIOJK Rilis Aturan Manajemen Risiko Bank Sesuai Basel IIIOJK menerbitkan dua Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) baru dalam rangka untuk terus mendukung peningkatan kinerja perbankan dan industri asuransi.
続きを読む »



Render Time: 2025-03-25 04:29:05