OJK Pertimbangkan ARB Simetris Balik Normal Secara Bertahap

日本 ニュース ニュース

OJK Pertimbangkan ARB Simetris Balik Normal Secara Bertahap
日本 最新ニュース,日本 見出し
  • 📰 Bisniscom
  • ⏱ Reading Time:
  • 47 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 22%
  • Publisher: 59%

OJK melakukan review terhadap rencana pemberlakuan auto reject bawah (ARB) saham seperti masa sebelum pandemi.

Bagikan A- A+ Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan mempertimbangkan untuk kembali memberlakukan sistem auto reject seperti sebelum pandemi. Sebagaimana diketahui auto reject bawah diberlakukan secara asimetris dengan batas penurunan sebesar 7 persen saat pandemi.

Adapun ketentuan auto rejection asimetris masih diterapkan untuk ARB selama pandemi. Akibat tidak simetris, BEI membatasi ARB maksimal dalam satu hari perdagangan adalah 7 persen. Sistem auto rejection selama masa normal memang ditetapkan secara simetris. Dalam SK terbaru yang dikeluarkan BEI, penetapan ARA hingga 35 persen untuk saham dengan rentang harga Rp50 sampai dengan Rp200. Kemudian, ARA hingga 25 persen dengan rentang harga lebih dari Rp200 sampai dengan Rp5.000. Terakhir, ARA hingga 20 persen untuk saham dengan harga di atas Rp5.000.

Berkenaan dengan jam perdagangan, Inarno menjelaskan bahwa mayoritas anggota bursa menghendaki jam perdagangan tetap berakhir pukul 15.00 WIB seperti saat pandemi, meskipun pemerintah telah mengakhiri pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat . Hal ini tidak lepas dari nilai transaksi yang tetap tumbuh meskipun durasi perdagangan menjadi lebih pendek.

このニュースをすぐに読めるように要約しました。ニュースに興味がある場合は、ここで全文を読むことができます。 続きを読む:

Bisniscom /  🏆 23. in İD

日本 最新ニュース, 日本 見出し

Similar News:他のニュース ソースから収集した、これに似たニュース記事を読むこともできます。

KPK Pertimbangkan Pakai Akuntan Forensik di Kasus Korupsi LNG PertaminaKPK Pertimbangkan Pakai Akuntan Forensik di Kasus Korupsi LNG PertaminaKPK pertimbangkan menggunakan akuntan forensik untuk hitung kerugian negara akibat kasus korupsi LNG oleh Pertamina.
続きを読む »

Buruh Pertimbangkan Sepakati Isi Perppu Cipta Kerja, Ini SyaratnyaBuruh Pertimbangkan Sepakati Isi Perppu Cipta Kerja, Ini SyaratnyaBuruh akan mempertimbangkan menerima isi Perppu Cipta Kerja, asalkan permintaan yang belum terpenuhi nantinya akan tertuang dalam peraturan pemerintah.
続きを読む »

Tolak Pasal Bermasalah di Perppu Cipta Kerja, Buruh Pertimbangkan Langkah HukumPartai Buruh menilai Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perppu Cipta Kerja) tidak sesuai dengan harapan buruh.
続きを読む »

OJK Berikan Izin Usaha Crowdfunding Fintech Syariah Halalvestor Global Asia (Vestora)OJK Berikan Izin Usaha Crowdfunding Fintech Syariah Halalvestor Global Asia (Vestora)OJK telah memberikan izin usaha crowdfunding Fitech Syariah kepada PT Halalvestor Global Asia (Vestora).
続きを読む »

OJK Punya Kuasa Penuh Tangani Kasus Sektor Jasa Keuangan, Pertegas Kepastian Hukum KonsumenOJK Punya Kuasa Penuh Tangani Kasus Sektor Jasa Keuangan, Pertegas Kepastian Hukum KonsumenOtoritas Jasa Keuangan (OJK) diamanatkan menjadi satu-satunya lembaga yang dapat melakukan penyidikan tindak pidana di sektor jasa keuangan, Hal itu amanat UU PPSK.
続きを読む »

Ada UU PPSK, Kepastian Hukum Kasus Keuangan Makin Tegas di Tangan OJKAda UU PPSK, Kepastian Hukum Kasus Keuangan Makin Tegas di Tangan OJKUU PPSK mengamanatkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai satu-satunya lembaga yang dapat melakukan penyidikan
続きを読む »



Render Time: 2025-04-02 22:04:24