Salah satu pertimbangan Mario Dandy untuk berpikir-pikir mengajukan banding atau menerima putusan hakim yakni nilai restitusi David Ozora sebesar Rp25 miliar.
- Terdakwa penganiayaan berat David Ozora, Mario Dandy Satriyo meminta pikir-pikir atas vonis 12 tahun penjara dan beban restitusi alias ganti rugi terhadap korban sebesar Rp25 miliar.
Mario juga sudah menyatakan mau menanggung ganti rugi sesuai kemampuan yang dimiliki. Namun jika nilai ganti rugi mencapai Rp25 miliar, akan sulit bagi kliennya yang masih berumur 19 tahun, belum bekerja dan tidak memiliki aset untuk memenuhi kewajiban tersebut. Menurutnya hukuman maksimal yang dijatuhkan majelis hakim terhadap Mario Dandy lantaran tidak adanya keinginan atau pernyataan kesanggupan dari terdakwa untuk membayar ganti rugi.
日本 最新ニュース, 日本 見出し
Similar News:他のニュース ソースから収集した、これに似たニュース記事を読むこともできます。
Mario Dandy Divonis 12 Tahun Penjara dan Dibebankan Bayar Restitusi Rp25 Miliar untuk David OzoraMajelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Mario Dandy Satriyo dengan hukuman pidana selama 12 tahun penjara
続きを読む »
Mario Dandy Divonis 12 Tahun Penjara dan Bayar Restitusi Rp25 MiliarMajelis hakim PN Jaksel menjatuhkan vonis hukuman 12 tahun penjara terhadap Mario Dandy Satriyo atas kasus penganiayaan berat David Ozora. Selain hukuman badan, Mario Dandy juga dibebani hukuman biaya restitusi Rp25 miliar.
続きを読む »
Mario Dandy Dibebankan Restitusi Rp25 Miliar, Hakim Perintahkan Lelang RubiconSecara rinci, biaya restitusi yang harus dibayarkan Mario Dandy adalah Rp25.150.161.900.
続きを読む »
Mario Dandy Divonis Penjara 12 Tahun dan Bayar Restitusi Rp25 Miliar ke David OzoraTERDAKWA kasus penganiayaan David Ozora Mario Dandy Satriyo divonis penjara selama 12 tahun oleh Majelis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
続きを読む »
Wajib Bayar Restitusi David Ozora Rp25 Miliar, Mario Dandy Pasrah Diperintahkan Hakim Jual Rubicon"Menetapkan satu unit Mobil Rubicon merk Jeep nopol B 2571 PBPB thn 2013 hitam berikut kunci dan STNK serta harta lainnya milik terdakwa untuk dijual di muka umum.."
続きを読む »
2 Respons Mario Dandy Usai Divonis 12 Tahun Penjara dan Bayar Restitusi Rp25 MiliarTerdakwa penganiayaan berat David Ozora, Mario Dandy Satriyo divonis hukuman 12 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
続きを読む »