Muhammadiyah memiliki rumah sakit dan SDM kesehatan yang bisa dikembangkan.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Kesehatan dan Pimpinan Pusat Muhammadiyah meneken nota kesepahaman di bidang kesehatan yang berlangsung di Auditorium Lanta 6 Gedung Masjid At Tanwir PP Muhammadiyah, Menteng, Jakarta, Selasa . MoU ditandatangani oleh Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin dan Ketua Umum PP Muhammadiyah Haedar Nashir.
Ketiga, lanjut Haedar, Muhammadiyah dan Kemenkes akan melaksanakan berbagai kerja sama bersifat program yang akan dikembangkan secara langsung baik melalui Muhammadiyah, Aisyiyah, maupun berbagai institusi yang ada di dalam Muhammadiyah. Dia mengatakan, Muhammadiyah punya 300 klinik di bawah naungan Aisyiyah, yang tersebar di berbagai daerah. Dalam layanan primer, yang paling dibutuhkan adalah langkah promotif dan preventif, yaitu mendidik masyarakat untuk dapat mencegah datangnya penyakit.
Pilar ketiga ialah sistem ketahanan kesehatan. Menurut Budi, salah satu yang paling siap untuk itu adalah Muhammadiyah melalui Muhammadiyah Disaster Management Center . Budi ingin cetak biru MCMD turut digunakan sebagai sistem nasional.
日本 最新ニュース, 日本 見出し
Similar News:他のニュース ソースから収集した、これに似たニュース記事を読むこともできます。
Perppu Cipta Kerja: Pengusaha Dilarang PHK Pekerja Hamil, Sakit & Bikin Serikat Kerja | merdeka.comPengusaha dilarang PHK pekerja yang dalam keadaan sakit, menjalankan ibadah, menikah, hamil, hingga membuat serikat pekerja.
続きを読む »
Soal Perppu Cipta Kerja, Apindo: Aturan Libur Kerja Tetap 1 atau 2 Hari SepekanAsosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) memastikan pengusaha harus tetap memberikan pilihan waktu libur satu atau dua hari dalam satu pekan.
続きを読む »
Hitung-hitungan Jam Kerja dan Lembur di Perppu Cipta Kerja | merdeka.comDalam ketentuan pasal 78, pengusaha yang mempekerjakan buruh melebihi waktu kerja atau buruh maksimal waktu lembur 4 jam dalam 1 hari kerja. Pengusaha wajib membayar upah kerja lembur pekerja/buruh.
続きを読む »
Perppu Cipta Kerja, Pekerja Asing Harus Punya Pendamping dari Pekerja Lokal | merdeka.comPada Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja atau Perppu Cipta Kerja mewajibkan pengusaha atau pihak yang mempekerjakan tenaga asing menunjuk tenaga kerja Indonesia menjadi pendamping.
続きを読む »
Kalteng Perlu Pemerataan PendidikanPendidikan merupakan ujung tombak untuk meningkatkan kapasitas sumber daya manusia (SDM) agar mampu bersaing
続きを読む »
Saat Jadi Endemi, Pengobatan Covid-19 Akan Ditanggung Siapa?Kemenkes menyampaikan bahwa pembiayaan pengobatan dan penanganan Covid-19 bakal disamakan dengan penyakit lain.
続きを読む »