Kemenkes menyampaikan bahwa pembiayaan pengobatan dan penanganan Covid-19 bakal disamakan dengan penyakit lain.
ini muncul karena dalam Inmendagri tentang PPKM tidak mengatur pembiayaan pasien Covid-19, hanya pembatasan kegiatan masyarakat.
Dengan begitu, mekanisme pembiayaan bagi pasien terinfeksi Covid-19 mengikuti ketentuan yang diterapkan oleh BPJS, maupun serta mandiri, atau jasa asuransi swasta. Namun, Nadia belum bisa memastikan bagaimana pembiayaan pandemi Covid-19 di 2023, mengingat anggaran Covid-19 tidak ada lagi dalam APBN. "Kalau situasinya bencana merujuk ke UU Bencana dan Wabah, seperti apa ke depan akan dibahas dulu sesuai kondisi Covid-19," kata Nadia.Baca juga:Di sisi lain, Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti menyatakan, BPJS Kesehatan akan meng-
日本 最新ニュース, 日本 見出し
Similar News:他のニュース ソースから収集した、これに似たニュース記事を読むこともできます。
Vaksinasi Covid-19 Bagi Balita, Ini Penjelasan KemenkesKementerian Kesehatan tengah melakukan pengaturan teknis mengenai vaksinasi Covid-19 bagi balita atau anak di bawah lima tahun.
続きを読む »
PPKM Dicabut, Kemenkes Ingatkan Pandemi Covid-19 Belum BerakhirKemenkes menekankan, pandemi Covid-19 belum berakhir meski PPKM telah dicabut oleh Presiden Jokowi.
続きを読む »
Vaksinasi Covid-19 Berbayar, Ini Penjelasan KemenkesMekanisme vaksinasi Covid-19 berbayar pada tahun 2023 mendatang pada saat ini masih dalam pertimbangan pemerintah.
続きを読む »
Vaksin Covid-19 Berbayar di 2023 Masih Dipertimbangkan |Republika OnlineKemenkes masih mengatur teknis pelaksanaan dari vaksin Covid-19 berbayar.
続きを読む »
Kemenkes: Covid-19 Omicron BA.2.75 dan BF.7 Tak Picu Kenaikan KasusCovid-19 subvarian Omicron BA.2.75 dan BF.7 memang sudah ada di Indonesia, tetapi keberadaan keduanya tidak memicu kenaikan kasus yang signifikan.
続きを読む »
PPKM Dicabut, Jubir Kemenkes Minta Masyarakat Tetap Waspada: Covid-19 Masih Ada sebagai PandemiPPKM Dicabut, Juru Bicara Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Mohammad Syahril menekankan Indonesia masih dalam suasana pandemi.
続きを読む »