Menaker Wajibkan Perusahaan Terapkan Perppu Cipta Kerja TempoNasional
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mewajibkan agar perusahaan menerapkan aturan yang telah ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja atau dikenal sebagai Perppu Cipta Kerja. Hal ini untuk menjawab ketidakpuasan Asosiasi Pengusaha Indonesia karena merasa tidak dilibatkan dalam pembahasan substansi Perppu Cipta Kerja.
Padahal, Isnur menyebut alasan pemerintah buru-buru menerbitkan Perppu Cipta Kerja untuk memberikan kepastian hukum kepada para investor.Aturan itu dinilai menimbulkan ketegangan antara pekerja dengan pengusaha. Bahkan, Isnur menyebut YLBHI pernah mendampingi buruh membuat kesepakatan dengan pengusaha untuk tidak menggunakan aturan tersebut. 'Jadi pertanyaannya ini dibuat untuk siapa? Kelompok siapa yang diuntungkan dari sini? Bagi masyarakat luas ini sangat merugikan, sangat merusak.
日本 最新ニュース, 日本 見出し
Similar News:他のニュース ソースから収集した、これに似たニュース記事を読むこともできます。
Menaker Sebut Perppu Cipta Kerja untuk Sejahterakan Semua PihakMenaker membahas Perppu Cipta Kerja dengan sejumlah pihak.
続きを読む »
Heboh Perppu Cipta Kerja Hapus Libur 2 Hari, Menaker Ungkap Fakta IniMenteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah meluruskan isu penghapusan libur kerja 2 hari dalam Perppu tentang Cipta Kerja.
続きを読む »
Perppu Cipta Kerja Batasi Outsourcing, Ini Penjelasan MenakerMenaker Ida Fauziyah menjelaskan soal pembatasan pekerjaan yang dialihdayakan alias outsourcing dalam perppu cipta kerja
続きを読む »
Beredar Kabar Perppu Cipta Kerja Hapus Uang Pesangon, Menaker: Hoaks!Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan kabar Perppu Cipta Kerja hilangkan uang pesangon hoaks.
続きを読む »
Pesangon Hilang dalam Perppu Cipta Kerja, Menaker Ida: Jangan Percaya HoaksMenteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah meminta masyarakat untuk tidak mempercayai hoaks yang muncul terkait hadirnya Perppu Cipta Kerja No. 2 Tahun 2022. Menteri...
続きを読む »