Hakim Pengadilan Negeri Sulawesi Selatan menjatuhi hukuman penjara selama dua tahun kepada selebgram Lina Mukherjee buntut kasus penistaan agama yang menjerat dirinya.
Tak hanya itu, Lina juga dikenakan denda Rp250 juta subsider tiga bulan penjara.
"Lina Mukherjee dinyatakan bersalah karena menyebarkan kebencian terhadap individu dan kelompok agama." Pada Mei 2023, dia memposting video mengonsumsi kulit babi yang renyah dengan terlebih dahulu mengucapkan kata"Bismillah" -- sebuah frase Berbahasa Arab yang berarti"dengan nama Tuhan".Video tersebut ditonton jutaan kali dan dikritik secara luas, sehingga mendorong seorang warga Indonesia untuk melaporkannya ke polisi karena"dengan sengaja memakan kulit babi sebagai seorang Muslim".
2 dari 3 halamanSorotan Lain dari Media SingapuraTak hanya BBC, sorotan soal hukuman penjara selama dua tahun kepada Lina Mukherjee juga menjadi sorotan TodayOnline.com."Pengadilan di Indonesia telah menjatuhkan hukuman dua tahun penjara kepada seorang wanita dan menjatuhkan denda yang besar setelah dia membacakan doa sebelum makan daging babi," demikian ditulis oleh TodayOnline.
日本 最新ニュース, 日本 見出し
Similar News:他のニュース ソースから収集した、これに似たニュース記事を読むこともできます。
Masih Jadi Tahanan, Lina Mukherjee Ungkap Cara Menulis Status di InstagramLina Mukherjee menceritakan kegiatannya selama di lapas di media sosial pribadinya.
続きを読む »
3 Berita Artis Terheboh: Fakta Video Syur 11 Menit Diungkap, Lina Mukherjee Divonis 2 TahunRangkuman 3 berita artis terheboh pagi ini, fakta soal video syur 11 menit, Lina Mukherjee divonis 2 tahun, Laura Moane dekat dengan Al Ghazali.
続きを読む »
Divonis 2 Tahun Penjara, Lina Mukherjee: Banyak KesedihanSelebgram Lina Mukherjee divonis 2 tahun penjara terkait kasus dugaan penistaan agama gara-gara konten makan babi sambil baca bismillah.
続きを読む »
Biodata dan Agama Lina Mukherjee: Makan Babi Baca Bismillah, Kini Divonis 2 TahunLina mulai dikenal sebagai seorang selebgram yang mengidolakan segala hal tentang Bollywood.
続きを読む »
Hakim Jatuhkan Hukuman 2 Tahun Penjara, Lina Mukherjee Menyatakan Pikir-pikirTerdakwa TikToker Lina Mukherjee terkait kasus makan kriuk Babi sambil membaca 'Bismillah' divonis 2 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan.
続きを読む »
Kasus Makan Babi Baca Bismillah, Lina Mukherjee Divonis 2 Tahun BuiVonis dua tahun bui terhadap terdakwa kasus makan babi sambil baca bismillah, Lina Mukherjee, sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum.
続きを読む »