Terkait MA yang menolak kasasi yang dilayangkan terdakwa kasus pemerkosaan 13 santriwati, Herry Wirawan, kuasa hukum terdakwa akan siapkan langkah lanjutan. Berita selengkapnya:
ANTARA - Mahkamah Agung menolak kasasi yang dilayangkan terdakwa kasus pemerkosaan 13 santriwati di Kota Bandung, Jawa Barat, Herry Wirawan.
Dengan putusan tersebut maka terdakwa dipastikan akan menjalani hukuman mati sebagaimana vonis Pengadilan Negeri Bandung. Terkait hal ini, kuasa hukum terdakwa akan melakukan diskusi sebelum memutuskan langkah selanjutnya.
日本 最新ニュース, 日本 見出し
Similar News:他のニュース ソースから収集した、これに似たニュース記事を読むこともできます。
Kasasi Herry Wirawan Ditolak MA, Begini Respons Kuasa HukumBegini tanggapan kuasa hukum Herry Wirawan pasca pengajuan kasasi kliennya ditolak MA.
続きを読む »
Tok! MA Vonis Mati Herry Wirawan Si Pemerkosa 13 SantriMA menolak permohonan kasasi Herry Wirawan si pemerkosa 13 santri. Alhasil, hukuman mati Herry Wirawan berkekuatan hukum tetap dan bisa dieksekusi.
続きを読む »
Kasasi Ditolak, Predator Seksual Herry Wirawan Tetap Dihukum MatiKasasi Herry Wirawan ditolak Mahkamah Agung. Dengan demikian Herry tetap divonis dengan pidana mati.
続きを読む »
Kasasi Ditolak, Pemerkosa 13 Santriwati Herry Wirawan Tetap Dihukum MatiPermohonan kasasi yang diajukan oleh Herry Wirawan, pemerkosa 13 santriwati, ditolak oleh Mahkamah Agung (MA).
続きを読む »
Herry Wirawan, pemerkosa 13 santriwati tetap dihukum mati usai kasasi ditolak MA - BBC News IndonesiaMahkamah Agung menolak kasasi yang diajukan Herry Wirawan, pemerkosa 13 santriwati di Bandung, dan memperkuat vonis mati yang sebelumnya telah dijatuhkan oleh Pengadilan Tinggi Bandung.
続きを読む »
Putusan Inkrah, Herry Wirawan Pemerkosa 12 Santriwati Tetap Dipidana MatiDengan demikian, Herry tetap dihukum mati sebagaimana putusan sebelumnya di tingkat banding pada Pengadilan Tinggi Jawa Barat.
続きを読む »