Kasasi Ditolak, Pemerkosa 13 Santriwati Herry Wirawan Tetap Dihukum Mati

日本 ニュース ニュース

Kasasi Ditolak, Pemerkosa 13 Santriwati Herry Wirawan Tetap Dihukum Mati
日本 最新ニュース,日本 見出し
  • 📰 Beritasatu
  • ⏱ Reading Time:
  • 66 sec. here
  • 3 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 30%
  • Publisher: 59%

Permohonan kasasi yang diajukan oleh Herry Wirawan, pemerkosa 13 santriwati, ditolak oleh Mahkamah Agung (MA).

Jakarta, Beritasatu.com – Oleh karena itu, Herry Wirawan tetap dijatuhi hukuman mati atas perbuatannya tersebut.

Dikutip dari laman resmi MA, Selasa , perkara Herry Wirawan alias Heri bin Dede tercatat dengan nomor perkara 5642 K/PID.SUS/2022. Putusan MA itu memperkuat putusan banding Pengadilan Tinggi Bandung pada April 2022. Dalam laman resmi itu disebutkan, majelis hakim kasasi dipimpin oleh Sri Murwahyuni SH MH dengan anggota majelis Hidayat Manao SH MH dan Dr Prim Haryadi SH MH. Putusan dengan klasifikasi perlindungan anak tersebut diputuskan pada 8 Desember 2022.

Perkara kasasi dengan terdakwa Herry Wirawan itu masuk ke MA pada 24 Agustus 2022. Usia perkara selama 70 hari dengan lama majelis hakim untuk memutuskan perkara selama 44 hari.Usai Divonis Mati, Pelaku Pemerkosa Santriwati Herry Wirawan dalam Kondisi Baik “Amar putusan Jaksa Penuntut Umum dan terdakwa ditolak," demikian ditulis dalam amar putusan kasasi MA.

Pada 15 Februari 2022, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Klas 1A Khusus Bandung, Jawa Barat, menjatuhkan hukuman seumur hidup kepada Herry Wirawan. Predator seks itu terbukti bersalah sebagaimana diatur dalam dakwaan primer Pasal 81 ayat , ayat jo Pasal 76D UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat KUHP. Ketua Majelis Hakim Pengadilan Klas 1A Khusus Bandung Yohanes Purnomo Purwo ...

このニュースをすぐに読めるように要約しました。ニュースに興味がある場合は、ここで全文を読むことができます。 続きを読む:

Beritasatu /  🏆 26. in İD

日本 最新ニュース, 日本 見出し

Similar News:他のニュース ソースから収集した、これに似たニュース記事を読むこともできます。

Kasasi Ditolak, Predator Seksual Herry Wirawan Tetap Dihukum MatiKasasi Ditolak, Predator Seksual Herry Wirawan Tetap Dihukum MatiKasasi Herry Wirawan ditolak Mahkamah Agung. Dengan demikian Herry tetap divonis dengan pidana mati.
続きを読む »

Tok! MA Vonis Mati Herry Wirawan Si Pemerkosa 13 SantriTok! MA Vonis Mati Herry Wirawan Si Pemerkosa 13 SantriMA menolak permohonan kasasi Herry Wirawan si pemerkosa 13 santri. Alhasil, hukuman mati Herry Wirawan berkekuatan hukum tetap dan bisa dieksekusi.
続きを読む »

Breaking News, Herry Wirawan Tetap Dihukum Mati, MA Tolak Kasasi Guru Bejat yang Rudapaksa 13 Santri - Tribunjabar.idBreaking News, Herry Wirawan Tetap Dihukum Mati, MA Tolak Kasasi Guru Bejat yang Rudapaksa 13 Santri - Tribunjabar.idMahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan Herry Wirawan. Herry merupakan guru bejat yang merudapaksa 13 santriwatinya.
続きを読む »

MA Godok Aturan Sidang Putusan Kasasi dan PK Virtual | merdeka.comMA Godok Aturan Sidang Putusan Kasasi dan PK Virtual | merdeka.comSaat ini, Mahkamah Agung tengah menggodok aturan persidangan kasasi dan peninjauan kembali (PK).
続きを読む »

MA Godok Aturan Untuk Siaran Langsung Putusan Kasasi dan PKMA Godok Aturan Untuk Siaran Langsung Putusan Kasasi dan PKKepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung, Sobandi memastikan, instansinya tidak ingin mengulang sejarah buruk tahun 2022 terkait dua hakim agung yang terjerat dugaan suap oleh KPK.
続きを読む »

Nasib Ojol Pakai Motor Listrik, Orderan Jadi Sering Ditolak!Nasib Ojol Pakai Motor Listrik, Orderan Jadi Sering Ditolak!Ada banyak berita terpopuler detikOto selama September 2022, salah satunya kisah ojol (ojek online) yang sering di-cancel kustomer gara-gara naik motor listrik.
続きを読む »



Render Time: 2025-04-06 21:19:18