Ombudsman Republik Indonesia menemukan adanya ketidaksesuaian layanan yang diberikan rumah sakit terhadap pasien peserta BPJS Kesehatan
Liputan6.com, Jakarta . Salah satunya mengenai praktik batasan kuota yang diberikan fasilitas kesehatan.
"Bahwa self assesment itu bukan sekadar akreditasi, tetapi betul-betul diperiksa bagaimana kemampuan rumah sakit dalam memberikan layanan apakah betul memang ada kendala jumlah dokter di masing-masing rumah sakit? Atau seperti apa? Sehingga ada solusi yang bisa ditawarkan ketika self assessment itu kemudian naik dalam tahapan akreditasi," ujar Asisten Ombudsman RI Bellinda W.
Keempat, melakukan evaluasi perihal jaminan mutu penyelenggaraan pelayanan fasilitas kesehatan baik yang diselenggarakan oleh fasilitas kesehatan maupun oleh BPJS Kesehatan perihal kepastian sistem pembiayaan peserta BPJS Kesehatan. 2 dari 4 halamanPotensi MaladministrasiPada kesempatan ini, Bellinda juga merangkum sejumlah potensi maladministrasi dalam pelayanan yang diberikan kepada peserta BPJS Kesehatan. Ini didapat salah satunya dari laporan masyarakat, setidaknya ada 400 laporan yang masuk ke Ombudsman selama 2022 terkait hal ini.
Keempat, adanya dugaan mengenai masalah keterbukaan informasi publik. Yakni, akses informasi yang tidak terdistribusi di seluruh FKTP dan FKRTL di Indonesia, sehingga adanya strandardisasi layanan yang berbeda-beda.3 dari 4 halamanPemerintah Harus Tanggung JawabDiberitakan sebelumnya, Ombudsman Republik Indonesia menemukan adanya pelayanan yang tidak sesuai kepada peserta BPJS Kesehatan. Untuk itu, pemerintah diminta turun tangan untuk membenahi masalah tersebut.
日本 最新ニュース, 日本 見出し
Similar News:他のニュース ソースから収集した、これに似たニュース記事を読むこともできます。
Temuan Ombudsman RI: Ada Praktik Pembatasan Kuota Layanan BPJS Kesehatan di Rumah SakitOmbudsman Republik Indonesia menemukan kenyataan kalau ada praktik pembatasan berdasarkan kuota dalam pelayanan bagi peserta BPJS Kesehatan
続きを読む »
Ombudsman Temukan Praktik Pembatasan Kuota Pelayanan Peserta BPJS Kesehatan | merdeka.comAnggota Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng mengungkap temuan tersebut. Dia merujuk pada laporan masyarakat mengenai layanan bagi peserta BPJS Kesehatan di berbagai rumah sakit, baik milik pemerintah maupun swasta.
続きを読む »
Lebih Mudah, Peserta BPJS Kesehatan Cukup Bawa KTP untuk BerobatPeserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan dapat menggunakan kartu tanda penduduk atau KTP untuk memperoleh layanan kesehatan, tidak perlu hanya menggunakan kartu jaminan kesehatan nasional atau JKN.
続きを読む »
RUU Kesehatan menempatkan tanggung jawab BPJS kepada kementerianKoordinator BPJS Watch Timboel Siregar mengemukakan Pasal 13 ayat (2) huruf a Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan akan merevisi tanggung jawab BPJS ...
続きを読む »
RUU Kesehatan Dinilai akan Mengintervensi BPJSPenolakan RUU Kesehatan Omnibus Law yang telah masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR 2023 terus datang dari berbagai pihak.
続きを読む »