KontraS mendesak agar polisi terpidana kasus tragedi Kanjuruhan dipecat dengan tidak hormat.
Tiga orang polisi itu yakni, mantan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, mantan Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto dan AKP Has Darmawan.
Vonis ringan itu, kata KontraS, menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum dan kejahatan kemanusiaan di Indonesia. Apalagi, lebih dari 100 orang meninggal dunia akibat peristiwa penyemprotan gas air mata itu. "Kami menilai bahwa putusan kasasi dan penegakan hukum yang telah berjalan terhadap seluruh terdakwa ini dirancang untuk gagal dalam mengungkap kebenaran yang semakin menguatkan impunitas," jelas KontraS.erlu adanya upaya penyelidikan lanjutan untuk mengungkap dalang di balik kejadian tersebut.
日本 最新ニュース, 日本 見出し
Similar News:他のニュース ソースから収集した、これに似たニュース記事を読むこともできます。
Dalam Tiga Pekan, Kantor KPU dan Tiga Instansi di Yahukimo TerbakarDalam tiga minggu terakhir, kantor KPU dan tiga instansi pemerintah di Kabupaten Yahukimo, Papua Pegunungan, terbakar. Polisi masih menyelidiki pelaku di balik peristiwa tersebut.
続きを読む »
MA Batalkan Vonis Bebas 2 Polisi Terdakwa Kasus KanjuruhanMahkamah Agung (MA) membatalkan vonis bebas dua polisi terdakwa kasus Tragedi Kanjuruhan. Mereka tetap dihukum pidana 2 tahun dan 2,5 tahun penjara.
続きを読む »
MA Batalkan Vonis Bebas 2 Polisi Terdakwa Kasus KanjuruhanMahkamah Agung (MA) membatalkan vonis bebas dua orang polisi terdakwa kasus Tragedi berdarah Stadion Kanjuruhan.
続きを読む »
Putusan Bebas Dianulir, Dua Polisi Terdakwa Kasus Kanjuruhan Divonis BersalahKedua anggota kepolisian Polres Malang itu divonis bersalah dalam putusan kasasi MA. Bambang dan Wahyu divonis dua tahun penjara.
続きを読む »
MA Hukum Dua Polisi dalam Kasus Tragedi Kanjuruhan, Batalkan Vonis Bebas PNMA membatalkan vonis bebas terhadap dua polisi, mantan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi dan mantan Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, yang menjadi terdakwa dalam Tragedi Kanjuruhan.
続きを読む »