Mahkamah Agung (MA) membatalkan vonis bebas dua polisi terdakwa kasus Tragedi Kanjuruhan. Mereka tetap dihukum pidana 2 tahun dan 2,5 tahun penjara.
yakni mantan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi dan mantan Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto.
Kedua terdakwa tersebut dinyatakan telah terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 359 KUHP, Pasal 360 ayat KUHP dan Pasal 360 ayat KUHP. Para tersangka itu terdiri atas tiga dari personel kepolisian dan tiga dari pihak sipil. Wahyu dan Bambang merupakan tersangka dari unsur kepolisian, serta AKP Hasdarmawan .
日本 最新ニュース, 日本 見出し
Similar News:他のニュース ソースから収集した、これに似たニュース記事を読むこともできます。
KPK Serahkan Memori Kasasi ke MA terkait Vonis Bebas Gazalba SalehBerkas kasasi itu diserahkan ke MA dengan berisikan sejumlah argumen atas vonis bebas yang diberikan kepada Gazalba Saleh.
続きを読む »
Selain Vonis Penjara 9 Tahun, Hak Dipilih Eks Bupati Bangkalan Latif Amin Imron Dicabut 5 TahunBupati Bangkalan nonaktif Abdul Latif Amin Imron atau Ra Latif divonis 9 tahun penjara terkait dengan kasus jual beli jabatan dan gratifikasi di lingkungan Pemkab Bangkalan.
続きを読む »
PN Medan vonis kurir lima kilogram sabu selama 20 tahun penjaraMajelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa, memvonis terdakwa Thomson Jumadi Aruan, warga Tanjung Balai, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, selama ...
続きを読む »
Hakim vonis Bupati Bangkalan nonaktif 9 tahun penjaraMajelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya memvonis Bupati Bangkalan (Nonaktif) Abdul Latif Amin Imron selama sembilan tahun ...
続きを読む »
Divonis 9 Tahun, Sidang Bupati Nonaktif Bangkalan Ra Latif Digelar Malam HariMajelis hakim pengadilan Tipikor menjatuhkan vonis penjara 9 tahun kepada Abdul Latif Amin Imron.
続きを読む »
2 Kali Kena Kasus Narkoba, Ammar Zoni Berharap Dapat Vonis RehabilitasiAmmar Zoni mengaku membeli sabu dari sopirnya.
続きを読む »