Komnas HAM: Perppu Cipta Kerja Bertentangan dengan Putusan MK |Republika Online

日本 ニュース ニュース

Komnas HAM: Perppu Cipta Kerja Bertentangan dengan Putusan MK |Republika Online
日本 最新ニュース,日本 見出し
  • 📰 republikaonline
  • ⏱ Reading Time:
  • 72 sec. here
  • 3 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 32%
  • Publisher: 63%

Komnas HAM sebut Perppu Cipta Kerja bertentangan dengan putusan MK.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Nasional Hak Asasi Manusia RI menyampaikan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang diterbitkan Presiden Joko Widodo bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi . Komnas HAM menilai keluarnya Perppu itu tertutup dan tiba-tiba, sehingga masyarakat baru mendapatkan informasi atas peraturan tersebut pada hari yang sama saat Presiden mengumumkannya kepada publik.

Dalam perspektif HAM, lanjut dia, asas keterbukaan publik termasuk di dalamnya hak untuk berpartisipasi dan hak atas informasi publik wajib dihormati dan dipenuhi oleh negara. Hak-hak dimaksud dijamin dalam Pasal 28C Ayat dan Pasal 28E Ayat UUD RI 1945 juncto Pasal 19, Pasal 21, Pasal 22 Ayat dan Pasal 25 Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik dan Pasal 14 ayat dan , Pasal 23 Ayat 2, dan Bab Partisipasi Masyarakat UU HAM yang dimuat dari Pasal 100 hingga Pasal 103.

Perppu Cipta Kerja terbit atas alasan adanya kegentingan yang memaksa yaitu tantangan dan krisis ekonomi global yang mengancam perekonomian nasional berupa kenaikan harga energi dan pangan, perubahan iklim, dan terganggunya rantai pasokan. Presiden berwenang menetapkan perppu dalam kegentingan yang memaksa. Namun, dalam hal penetapan Perppu Cipta Kerja, telah menimbulkan persoalan baru karena menegasikan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020 yang meminta supaya pemerintah melakukan perbaikan dalam proses penyusunan UU Cipta Kerja dengan memenuhi hak publik untuk berpartisipasi secara bermakna.

Partisipasi tersebut meliputi hak untuk menyatakan pendapat dan sikapnya secara bebas dan tanpa paksaan . Selain itu partisipasi bermakna memiliki maksud yaitu: hak untuk didengar pendapatnya , hak untuk dipertimbangkan pendapatnya , hak untuk mendapatkan penjelasan atau jawaban atas pendapat yang diberikan .

このニュースをすぐに読めるように要約しました。ニュースに興味がある場合は、ここで全文を読むことができます。 続きを読む:

republikaonline /  🏆 16. in İD

日本 最新ニュース, 日本 見出し

Similar News:他のニュース ソースから収集した、これに似たニュース記事を読むこともできます。

Komnas HAM: Penerbitan Perppu Cipta Kerja Bertentangan dengan Putusan MK - Pikiran-Rakyat.comKomnas HAM: Penerbitan Perppu Cipta Kerja Bertentangan dengan Putusan MK - Pikiran-Rakyat.comPerppu Cipta Kerja yang dikeluarkan Pemerintah dianggap bertentangan dengan putusan MK, simak penjelasan Komnas HAM berikut.
続きを読む »

Penyesalan Jokowi di 12 Kasus Pelanggaran HAM Berat Dinilai Gimik dan Pengalihan Isu Perppu Cipta KerjaPenyesalan Jokowi di 12 Kasus Pelanggaran HAM Berat Dinilai Gimik dan Pengalihan Isu Perppu Cipta KerjaPBHI menilai pengakuan dan penyesalan Jokowi atas 12 peristiwa pelanggaran HAM berat hanyalah gimik dan pengalihan isu dari protes Perppu Cipta Kerja
続きを読む »

Akui 12 Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu, Komnas HAM sebut Jokowi BeginiAkui 12 Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu, Komnas HAM sebut Jokowi BeginiKomisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyatakan sikapnya dalam merespons pengakuan Presiden Jokowi terkait 12 palanggaran HAM masa lalu di Indonesia
続きを読む »

Komnas HAM Minta Hak Korban Pelanggaran HAM DipenuhiKomnas HAM Minta Hak Korban Pelanggaran HAM DipenuhiKomnas HAM Minta Hak Korban Pelanggaran HAM Dipenuhi. Komnas, ujarnya, memandang bahwa hak korban atas pemulihan juga berlaku bagi korban peristiwa pelanggaran HAM Berat yang telah disidangkan melalui Pengadilan HAM.
続きを読む »

Komnas HAM sambut baik sikap Presiden akui 12 pelanggaran HAM beratKomnas HAM sambut baik sikap Presiden akui 12 pelanggaran HAM beratKomisi Nasional Hak Asasi Manusia menyambut baik sikap Presiden RI Joko Widodo dan pemerintah yang mengakui terjadinya 12 peristiwa pelanggaran HAM berat pada ...
続きを読む »

Presiden Akui 12 Pelanggaran HAM Berat, Komnas HAM Sambut Baik - JawaPos.comPresiden Akui 12 Pelanggaran HAM Berat, Komnas HAM Sambut Baik - JawaPos.comKomnas HAM mendukung adanya jaminan ketidakberulangan peristiwa pelanggaran HAM berat dengan membangun pemajuan dan penegakan HAM yang efektif.
続きを読む »



Render Time: 2025-03-30 09:13:01