Komnas HAM Minta Hak Korban Pelanggaran HAM Dipenuhi. Komnas, ujarnya, memandang bahwa hak korban atas pemulihan juga berlaku bagi korban peristiwa pelanggaran HAM Berat yang telah disidangkan melalui Pengadilan HAM.
KOMISI Nasional Hak Asasi Manusia merespons pernyataan Presiden Joko Widodo terkait Laporan Tim Penyelesaian Non Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat Masa Lalu . Meski demikian, Komnas mendukung jaminan ketidakberulangan peristiwa Pelanggaran HAM Berat dan pemenuhan hak para korban.
Berdasarkan catatan Komnas, korban yang belum mendapatkan haknya atas pemulihan, yaitu Peristiwa Tanjung Priok 1984, Peristiwa Timor-Timor 1999, Peristiwa Abepura 2000, dan Peristiwa Paniai 2014.
日本 最新ニュース, 日本 見出し
Similar News:他のニュース ソースから収集した、これに似たニュース記事を読むこともできます。
Akui 12 Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu, Komnas HAM sebut Jokowi BeginiKomisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyatakan sikapnya dalam merespons pengakuan Presiden Jokowi terkait 12 palanggaran HAM masa lalu di Indonesia
続きを読む »
Jokowi Pastikan Pulihkan Hak Korban Pelanggaran HAM Berat |Republika OnlinePresiden Jokowi memastikan akan memulihkan hak-hak korban pelanggaran HAM berat.
続きを読む »
Jokowi Janji Pulihkan Hak Korban Pelanggaran HAM Berat Secara AdilPresiden Joko Widodo mengatakan, pemerintah berusaha memulihkan hak para korban pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat masa lalu.
続きを読む »
Atnike Nova Blak-blakan sebut Hak Pemulihan Korban HAM Berat Belum Dipenuhi NegaraKomisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) blak-blakan sebut bahwa hak pemulihan korban pelanggaran HAM berat di masa lalu belum dipenuhi oleh Negara. Perny
続きを読む »
Penculikan Malika, Komnas PA Minta Heru Prioritaskan Perlindungan Anak - JawaPos.comKasus penculikan Malika, mesti jadi pembelajaran untuk Pemprov DKI Jakarta. Komnas PA meminta Pj Gubernur DKI untuk memprioritaskan perlindungan anak di Jakarta
続きを読む »