Kiai Ate menjelaskan, dalam Pasal 28 UUD 1945, setiap orang berhak menyampaikan penda
REPUBLIKA.CO.ID, TASIKMALAYA -- Ketua Majelis Ulama Indonesia Kota Tasikmalaya KH Ate Mushodiq mengakui kehadirannya dalam kegiatan Syukuran 77 Tahun Syaykhpada Ahad . Sosok ulama yang juga merupakan Ketua Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama Kota Tasikmalaya itu siap bertanggung jawab atas kehadirannya itu.
Kedatangannya itu disebut sebagai upaya tabayun ke Pesantren Al Zaytun. Ia pun mengingatkan bahwa yang setiap orang tak boleh dengan mudah menyatakan suatu hal salah atau benar, bahkan pemerintah maupun MUI sekalipun. "Saya mengingatkan kepada semua, baik pemerintah maupun MUI bertabayun. Jangan terlalu cepat menyesatkan," kata dia saat dihubungi Republika, Selasa .Kiai Ate menyatakan, MUI bukanlah hakim atau pengadilan yang berhak menyatakan sesuatu benar atau salah.
日本 最新ニュース, 日本 見出し
Similar News:他のニュース ソースから収集した、これに似たニュース記事を読むこともできます。
Kejaksaan Agung Sebut Airlangga Hartarto Berpeluang Dijerat Pasal Turut Serta Korupsi Minyak Goreng - Tribunnews.comKejaksaan Agung mengungkapkan adanya peluang menjerat Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto dengan pasal turut serta dalam perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) serta produk turunannya, termasuk minyak goreng. (ld)
続きを読む »
Ragam Karomah Kiai Pesantren Tambakberas: Ada yang Terbang hingga Hidupkan Mobil dengan TiupanMakna karomah mengacu pada keistimewaan yang diyakini sebagai tanda keberkahan atau kuasa ilahi yang dimiliki oleh beberapa tokoh agama atau wali Allah
続きを読む »
Draf Perpres Publisher Rights: Kominfo Ubah Pasal yang Beratkan PlatformBeberapa waktu yang lalu, Google telah menyatakann keberatannya atas Draf Peraturan Presiden tentang Publisher Rights atau hak penerbit. Draf sudah di Sekretariat Negara.
続きを読む »
Kasus Korupsi di Basarnas, Chandra Singgung Pasal 200 UU Peradilan MiliterKetua LBH Pelita Umat Chandra Purna Irawan singgung Pasal 200 UU Peradilan Militer. Dia pun heran kenapa KPK minta maaf soal kasus korupsi di Basarnas.
続きを読む »
Kepala Basarnas Henri Alfiandi Jadi Tersangka, Ini Pasal yang DilanggarTNI menyatakan, Kepala Basarnas Henri Alfiandi dan Koorsmin Kepala Basarnas Afri Budi Cahyanto langsung dijebloskan ke tahanan untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.
続きを読む »