Data hasil penelitian dan kajian civitas akademika diharapkan dapat berkontribusi.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah telah mengatur pajak karbon melalui Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon untuk Pencapaian Target Kontribusi yang Ditetapkan Secara Nasional dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca dalam Pembangunan Nasional.
Baca Juga “Kami membahas bagaimana jika kita mengenakan pajak karbon. Bagaimana kita menerapkan ini, saat pasar karbon belum ada di Indonesia,” ujarnya saat konferensi pers, Selasa . Kementerian lainnya juga berperan untuk menurunkan emisi karbon gas rumah kaca, salah satunya Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya mengatakan implementasi ekonomi karbon bagi para industri, KLHK melalui Program PROPER telah melakukan pendataan kontribusi perusahaan salah satunya terkait dengan penurunan emisi dan peningkatan serapan karbon.
日本 最新ニュース, 日本 見出し
Similar News:他のニュース ソースから収集した、これに似たニュース記事を読むこともできます。
Isi Perppu Cipta Kerja: Atur Ulang Penghitungan Pesangon Buruh Terkena PHKIsi Perppu Cipta Kerja: Atur Ulang Penghitungan Pesangon Buruh Terkena PHK
続きを読む »
Tips Atur Keuangan dengan Bijak Jika Resesi Benar-Benar Terjadi di 2023 |Republika OnlinePakar ingatkan untuk buat skala prioritas dalam atur keuangan dan tetap berinvestasi
続きを読む »
Jelang Pemilu 2024, Kemendagri Ajak Semua Pihak Bangun Aura PositifDitjen Dukcapil Kemendagri mengajak seluruh stakeholder pemerintah, penyelenggara Pemilu, dan masyarakat membangun aura positif dalam menyambut tahun politik 2023–2024.
続きを読む »
Perpu Cipta Kerja Atur Lagi Soal Outsourcing, Begini Isinya!Perpu Cipta Kerja yang baru disahkan Presiden Joko Widodo pada akhir tahun lalu menghidupkan kembali ketentuan penggunaan tenaga alih daya atau outsourcing.
続きを読む »
Secandu Narkoba, Amerika Atur Ketat Instagram-Facebook-TikTokKongres Amerika Serikat (AS) bakal memperketat regulasi media sosial, seperti Instagram, Facebook, dan Tiktok.
続きを読む »
Sri Mulyani Atur Gaji Rp 5 Juta Kena Pajak 5%, Ini Rumusnya!Karyawan yang memiliki penghasilan Rp 5 juta per bulan atau Rp 60 juta dalam setahun dikenakan pemotongan pajak 5%.
続きを読む »