Penghapusan kelas 1, 2, dan 3 pada kepesertaan BPJS Kesehatan akan dimulai pada tahun ini secara bertahap hingga akhir 2025.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin dan BPJS Kesehatan memastikan belum akan ada perubahan iuran peserta. Bahkan Presiden Joko Widodo sudah menginstruksikan iuran tetap sampai 2024 mendatang.
"Jadi perhitungan iuran dari penghasilan seseorang hanya berlaku pada jenis kepesertaan PPU, pekerja formal yang mendapat upah secara rutin dari pemberi kerjanya," imbuhnya.
日本 最新ニュース, 日本 見出し
Similar News:他のニュース ソースから収集した、これに似たニュース記事を読むこともできます。
Soal Kelas Rawat Inap 1, 2, 3, BPJS Kesehatan: Belum Ada PenghapusanIsu penghapusan kelas rawat inap Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJSK) telah menyebar di masyarakat.
続きを読む »
Rumah Sakit EMT Indonesia Siap Layani Korban Gempa di TurkiEMT Pusat Krisis Kesehatan Kementerian Kesehatan RI telah siap memberikan pelayanan kesehatan bagi korban gempa Turki
続きを読む »
Viral Info Pemberian Bantuan Ratusan Juta, BPJS Kesehatan Beri KlarifikasiBeritaJatim Viral Info Pemberian Bantuan Ratusan Juta, BPJS Kesehatan Beri Klarifikasi BPJSKesehatanRI beritahoaks bpjskesehatan
続きを読む »
Heboh Rawat Inap Pakai BPJS Kesehatan Dibatasi 3 Hari, Benarkah?Lama rawat inap menggunakan BPJS Kesehatan hanya untuk 3 hari, benar atau tidak?
続きを読む »
Tolak RUU Kesehatan, KRPI Minta BPJS Tetap di Bawah PresidenHal utama yang disorot KRPI dari RUU Kesehatan terkait perubahan kedudukan BPJS menjadi di bawah menteri, tidak langsung di bawah presiden.
続きを読む »
Pasien BPJS Kesehatan Belum Sembuh tapi Disuruh Pulang, RS Kena Sanksi?Pasien rawat inap BPJS Kesehatan belum sembuh tapi disuruh pulang, rumah sakit (RS) kena sanksi atau tidak?
続きを読む »