Abdul Fickar menilai langkah Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta yang tidak menerapkan keadilan restoratif (restorative justice/RJ) dalam penanganan kasus penganiayaan David Ozora oleh Mario Dandy Satrio CS sudah tepat.
Liputan6.com, Jakarta - Pengamat Hukum Pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar menilai langkah Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta yang tidak menerapkan keadilan restoratif dalam penanganan kasus penganiayaan David Ozora oleh Mario Dandy Satrio CS sudah tepat.Baca Juga
Sementara itu, sambung Fickar, dalam kasus penganiayaan David Ozora, para pelaku terancam hukuman hingga 12 tahun penjara dengan jeratan Pasal 355 KUHP tentang penganiayaan berat. Fickar pun meminta masyarakat terus mengawal kasus ini hingga ke meja hijau."Harus dikawal sampai pengadilan," tandasnya. Kasipenkum Kejati DKI Ade Sofyan menerangkan, tersangka Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas Rotua Pangodian Lumbantoruan tertutup peluang untuk diberikan penghentian penuntutan melalui restorative justice.
日本 最新ニュース, 日本 見出し
Similar News:他のニュース ソースから収集した、これに似たニュース記事を読むこともできます。
Alasan Kejati DKI Hanya Buka Peluang Restorative Justice untuk AG, Tidak untuk Mario Dandy dan ShaneKejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta meluruskan maksud dari memberi peluang restorative justice atau keadilan restoratif bagi pelaku atau anak berkonflik dengan hukum AG. Peluang itu hanya diberikan kepada AG dalam kasus dugaan penganiayaan berat, David Ozora.
続きを読む »
Kejati DKI Tutup Peluang Restorative Justice Bagi Tersangka Mario Dandy dan ShaneKejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menutup peluang pendekatan restorative justice dalam penyelesaian kasus penganiayaan David Latumahina alias Cristalino David Ozora.
続きを読む »
Kejati DKI Akui Terima Berkas Perkara AG Pacar Mario DandyKepala Kejati DKI Jakarta Reda Manthovani mengatakan, pihaknya telah menerima berkas perkara dugaan kasus penganiayaan D dengan terduga pelaku AG. Kepala Kejati...
続きを読む »
Kejati DKI Tetap Tawarkan Keluarga David Berdamai dengan Mario DandyKejati DKI tetap menawarkan kepada keluarga David Ozora untuk berdamai dengan tersangka kasus penganiayaan Mario Dandy Satriyo.
続きを読む »
Kejati DKI Ungkap Opsi Diversi untuk AG Pacar Mario Dandy, Ini MaksudnyaKejati DKI Jakarta menjelaskan soal opsi penerapan diversi kepada AG. Dijelaskan bahwa hal itu semata-mata mempertimbangkan masa depan AG.
続きを読む »
Kejati DKI Klarifikasi, Tak Ada Restorative Justice untuk Mario Dandy dan ShanePeluang restorative justice atau RJ dipastikan tertutup bagi tersangka Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas (19) dalam kasus penganiayaan David.
続きを読む »