Kejaksaan Ungkap Permufakatan Jahat Dirut BAKTI Kominfo dalam Pemilihan Tender Proyek BTS
; Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak; Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia tahun 2020, Yohan Suryanto; dan Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali.
"Bekerja sama dengan tersangka, si YS membuat seolah-olah kajian teknis dibuat oleh satu lembaga, HUDEV UI. Padahal itu dia pribadi," kata Kuntadi. Tak hanya merekayasa kajian teknis, Anang juga diketahui melakukan pengkondisian dengan menerbitkan Peraturan Dirut yang menguntungkan pihak tertentu.
日本 最新ニュース, 日本 見出し
Similar News:他のニュース ソースから収集した、これに似たニュース記事を読むこともできます。
Tersangka Kasus Korupsi BTS Kominfo Kini Berjumlah 4 OrangJampidsus Kejagung sudah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan fasilitas BTS Kominfo.
続きを読む »
Kejakgung Periksa 2 Pejabat Kemenkominfo Usut Korupsi BTS 4 G BAKTI |Republika OnlineTim penyidikan Jampidsus juga memeriksa tiga pihak swasta.
続きを読む »
Kasus Korupsi BTS Kominfo, Kejagung Tetapkan Account Director Huawei TersangkaKejagung menyatakan bahwa Mukti Ali (MA) selaku Account Director PT Huawei Tech Investment melakukan permufakatan jahat dalam kasus dugaan korupsi proyek BTS di Kementerian Kominfo.
続きを読む »
Kejagung Tetapkan Account Director Huawei Tersangka Kasus Korupsi BTS Kominfo | merdeka.com“Bersama-sama dengan AAL melakukan permufakatan jahat konspirasi sehingga PT Huawei masuk konsorsium,” tutur Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi.
続きを読む »
Kejagung Tetapkan 1 Tersangka Baru Kasus Korupsi BTS KominfoKejagung menetapkan tersangka baru kasus korupsi dalam penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kemenkominfo.
続きを読む »
Kejagung tetapkan tersangka keempat korupsi proyek BTS KominfoPenyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menetapkan tersangka keempat dalam perkara dugaan tidak pidana korupsi proyek ...
続きを読む »