Tersangka Kasus Korupsi BTS Kominfo Kini Berjumlah 4 Orang BTSKominfo
jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung menetapkan empat orang sebagai tersangka keempat dalam kasus dugaan tidak pidana korupsi proyek penyediaan infrastruktur"base transceiver station" di Kementerian Komunikasi dan Informatika , Selasa .
Kuntadi menyebutkan setelah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka, pihaknya melakukan penahanan selama 20 hari kepada Mukti Ali di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Tujuan pemufakatan itu mengondisikan pelaksanaan pengadaan BTS 4G pada BAKTI Kominfo sedemikian rupa sehingga ketika mengajukan penawaran harga, PT HWI ditetapkan sebagai pemenang.
日本 最新ニュース, 日本 見出し
Similar News:他のニュース ソースから収集した、これに似たニュース記事を読むこともできます。
Kasus Korupsi BTS Kominfo, Kejagung Tetapkan Account Director Huawei TersangkaKejagung menyatakan bahwa Mukti Ali (MA) selaku Account Director PT Huawei Tech Investment melakukan permufakatan jahat dalam kasus dugaan korupsi proyek BTS di Kementerian Kominfo.
続きを読む »
Kejagung Tetapkan Account Director Huawei Tersangka Kasus Korupsi BTS Kominfo | merdeka.com“Bersama-sama dengan AAL melakukan permufakatan jahat konspirasi sehingga PT Huawei masuk konsorsium,” tutur Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi.
続きを読む »
OJK Minta Wanaartha Life Penuhi Hak Pemegang PolisBareskrim Polri telah menetapkan tujuh orang tersangka kasus Wanaartha Life.
続きを読む »
Relawan Ambulans Jadi Tersangka Kasus Pencabulan Anak 11 Tahun di Lenteng AgungAA diduga mencabuli seorang anak laki-laki berusia 11 tahun di kawasan Lenteng Agung, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Jumat (20/1/2023).
続きを読む »
Pemeriksaan Sejumlah Tersangka KPK Hari Ini dalam Kasus Suap Pengurusan Perkara di MASejumlah tersangka dalam kasus suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung diperiksa oleh KPK hari ini
続きを読む »
Pengacara di Bontang Jadi Tersangka Saat Tangani Kasus Gono Gini, Peradi Kaltim MenggugatPeradi Kaltim menggungat karena menilai penetapan tersangka pengacara di Bontang saat menangani kasus gono gini bentuk kriminalisasi
続きを読む »