Bayi baru lahir dari peserta mandiri (PBPU) wajib didaftarkan BPJS Kesehatan maksimal 28 hari sejak dilahirkan. Apa saja syarat yang dibutuhkan?
Cara daftar peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan bagi bayi baru lahir dari peserta mandiri atau peserta bukan penerima upah , bisa dilakukan dengan memenuhi persyaratan yang ditentukan.
Bayi baru lahir dari peserta JKN-KIS wajib didaftarkan ke BPJS Kesehatan paling lambat 28 hari sejak dilahirkan.Pendaftaran bayi baru lahir ini dikenakan kewajiban membayar iuran sejak bayi lahir, dan status kepesertaan akan aktif setelah dilakukan pembayaran. Lantas, apa saja syarat mendaftarkan bayi baru lahir sebagai peserta BPJS Kesehatan dan bagaimana cara daftarnya?Syarat daftar BPJS Kesehatan bayi baru lahir
Untuk persyaratannya, membawa bukti surat keterangan lahir dari rumah sakit/puskesmas/bidan atau akta kelahiran.Asli kartu JKN-KIS ibu kandungAsli atau fotokopi kartu keluarga orang tua
日本 最新ニュース, 日本 見出し
Similar News:他のニュース ソースから収集した、これに似たニュース記事を読むこともできます。
Gratis! Begini Cara Mudah Beli Kacamata Pakai BPJS KesehatanSebagai penyelenggara jaminan kesehatan, BPJS Kesehatan telah menyediakan layanan kesehatan mata.
続きを読む »
Ditanggung BPJS Kesehatan, Bayi Obesitas Kenzi Dirujuk ke RSCMMelalui skema rujukan BPJS Kesehatan, bayi obesitas Kenzi dirujuk ke RSCM Jakarta.
続きを読む »
Dirut BPJS Kesehatan Ikut Monitor Penanganan Bayi Obesitas Asal BekasiDirut BPJS Kesehatan mengikuti perkembangan berita bayi obesitas Kenzi asal Bekasi.
続きを読む »
Biaya Rawat Bayi Obesitas di Bekasi, Menkes Budi: Harus Dicover BPJSBiaya perawatan bayi obesitas di Bekasi harus dijamin BPJS Kesehatan.
続きを読む »
RUU Kesehatan Disebut Persulit Tingkatkan Partisipasi BPJS Kesehatan |Republika OnlinePosisi BPJS harus dibantu dengan independensi langsung ke presiden.
続きを読む »
Ribuan Warga Kulon Progo dapat Bantuan Premi BPJS Kesehatan dari APBDDinas Kesehatan Kulon Progo meloloskan ribuan warga Kulon Progo sebagai penerima bantuan premi untuk BPJS Kesehatan.
続きを読む »