Jaksa menganggap tidak ada yang meringankan Ferdy Sambo selama proses peradilan kasus pembunuhan Brigadir J.
Bagikan A- A+ Bisnis.com, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum mengungkap alasan menuntut eks Kadiv Propam, Ferdy Sambo hukuman penjara seumur hidup dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua atau Brigadir J.
"Tidak ada yang meringankan dari perbuatan Sambo," demikian kata jaksa saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atau PN Jaksel, Selasa . Oleh karena itu, jaksa meminta majelis hakim untuk menyatakan Sambo terbukti melakukan perbuatan merampas nyawa orang secara berencana sesuai dengan Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1. Pasal ini mengatur mengenai pembunuhan berencana.
日本 最新ニュース, 日本 見出し
Similar News:他のニュース ソースから収集した、これに似たニュース記事を読むこともできます。
Momen Jaksa Salah Sebut Nama Ferdy Sambo Jadi 'Ferdy Sampo'Saat membacakan tuntutan, salah satu jaksa penuntut umum (JPU) sempat terselip lidah dalam menyebut nama terdakwa Ferdy Sambo jadi 'Ferdy Sampo'.
続きを読む »
Jelang Sidang Tuntutan, Ferdy Sambo: Emosi Saya Tutup Logika, Semoga Hakim dan Jaksa BijakDalam sidang terakhir Ferdy Sambo Selasa (10/01) lalu, Sambo berharap jaksa dan majelis hakim bersikap obyektif dalam menilai kesalahannya.
続きを読む »
Jelang Tuntutan, Ferdy Sambo: Semoga Hakim dan Jaksa BijakKeterangan ini ia sampaikan saat jalani pemeriksaan terkahir sebagai terdakwa pada Selasa (10/01/2023) pekan lalu.
続きを読む »
Pekan Ini, Ferdy Sambo Cs Hadapi Tuntutan Jaksa, Berikut Jadwal LengkapnyaJadwal sidang terdakwa Ferdy Sambo Cs di PN Jakarta Selatan Pekan Ini.
続きを読む »
Ferdy Sambo Harap Jaksa Beri Tuntutan yang Adil'Kami berharap jaksa penuntut umum mengajukan tuntutannya secara berkeadilan dan berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan,' kata Arman Hanis.
続きを読む »
Sempat Tertunda, Jaksa Siap Sampaikan Tuntutan untuk Terdakwa Kasus Ferdy Sambo Hari IniKejagung membantah penundaan persidangan dilakukan bukan karena JPU belum siap, tetapi karena ada beberapa terdakwa yang belum diperiksa.
続きを読む »