Tuntutan Kepala Desa (Kades) beberapa waktu lalu akhirnya diwujudkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah.
Baidowi mengungkapkan, yang paling krusial terkait perangkat desa, yakni mengubah masa jabatan kepala desa, dari 6 tahun dalam tiga periode, menjadi 9 tahun dalam dua periode.
"Enam kali tiga sama dengan delapan belas tahun. Yang undang-undang baru ini, revisi yang di dalam RUU, sembilan tahun kali dua periode," kata Baidowi lagi. "Karena ini pemilihan di tingkat lokal dan sangat paling bawah, itu abses sosialnya bisa cukup tinggi." Sebab, kata Baidowi kerap kali, saat kepala desanya belum membangun, namun mereka masih sibuk konsolidasi dan kemudian habis masa jabatannya.
日本 最新ニュース, 日本 見出し
Similar News:他のニュース ソースから収集した、これに似たニュース記事を読むこともできます。
RUU Desa: Ada Peluang Masa Jabatan Kades Capai 24 Tahun!Materi RUU tentang Perubahan Kedua atas UU No. 6/2014 tentang Desa (RUU Desa) memungkinkan kepala desa menjabat hingga 24 tahun.
続きを読む »
Soal Perpanjangan Masa Jabatan Kades, Yusuf Lakaseng: Dana Desa yang Perlu DitingkatkanPartai Perindo turut memberikan tanggapannya terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (RUU Desa). Partai Persatuan...
続きを読む »
DPR Sepakat Revisi UU Desa: Jabatan Kepala Desa 9 Tahun, Anggaran Bertambah Rp 2 MiliarBaleg DPR RI menyetujui revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan akan dibawa ke dalam Rapat Paripurna.
続きを読む »
Draf Revisi UU Desa: Kades Dapat Jaminan Kesehatan dan Tunjangan Purnatugas |Republika OnlineKades diusulkan mendapatkan tunjangan purnatugas satu kali di akhir masa jabatan.
続きを読む »
Daftar Bacaleg, 4 Kades di Brebes Mengundurkan DiriEmpat kepala desa (kades) mengundurkan diri karena mendaftarkan diri sebagai bacaleg pemilu 2024.
続きを読む »
Sosok Muhammad Untung, Kades Sembung yang Bangun Kantor Desa 8 Lantai Ala Zamzam TowerBelum genap empat tahun menjabat sebagai Kepala Desa Sembung Kecamatan Banyuputih Kabupaten Batang, Muhammad Untung (63) membangun gedung Desa Sembung setinggi...
続きを読む »