Kades diusulkan mendapatkan tunjangan purnatugas satu kali di akhir masa jabatan.
"Pasal 26 Ayat 3 tentang penambahan hak kepala desa untuk menerima penghasilan tetap setiap bulan, tunjangan dan penerimaan lainnya yang sah. Mendapat jaminan sosial di bidang kesehatan dan ketenagakerjaan dan mendapatkan tunjangan purnatugas satu kali di akhir masa jabatan," ujar Ketua Panitia Kerja penyusunan draf revisi UU Desa, Senin .
"Kepala desa dan anggota Badan Permusyawaratan Desa yang masih menjabat untuk periode ketiga, menyelesaikan sisa masa jabatannya sesuai dengan undang-undang ini," ujar Supratman.
日本 最新ニュース, 日本 見出し
Similar News:他のニュース ソースから収集した、これに似たニュース記事を読むこともできます。
Daftar Bacaleg, 4 Kades di Brebes Mengundurkan DiriEmpat kepala desa (kades) mengundurkan diri karena mendaftarkan diri sebagai bacaleg pemilu 2024.
続きを読む »
Sosok Muhammad Untung, Kades Sembung yang Bangun Kantor Desa 8 Lantai Ala Zamzam TowerBelum genap empat tahun menjabat sebagai Kepala Desa Sembung Kecamatan Banyuputih Kabupaten Batang, Muhammad Untung (63) membangun gedung Desa Sembung setinggi...
続きを読む »
19 Poin Revisi UU Desa yang Disepakati Baleg DPRRUU Desa ini kembali dibahas antara DPR dengan pemerintah sebelum akhirnya disepakati dan disahkan menjadi UU.
続きを読む »
Ketika Baleg DPR Ruwet Hitung Kenaikan Presentase Dana Desa agar Capai Rp 2 Miliar per DesaBaleg DPR hitung besaran dana desa yang bakal direvisi. Ketua Baleg pakai kalkulator untuk hitung jika besaran dana desa jadi 15 persen dari APBN
続きを読む »
Panja RUU Desa Sepakat Dana Desa Naik 2 Kali LipatPanitia Kerja (Panja) rwvisi UU No. 6/2014 tentang Desa (UU Desa) menyepakati dana desa akan naik 2 kali lipat.
続きを読む »
Kepala Desa Bisa Jabat Hingga 21 Tahun Lewat UU Desa yang Baru |Republika OnlineAda aturan terkait kepala desa yang sudah menjabat tiga periode.
続きを読む »