Inilah Perbedaan SIM C, SIM CI, dan SIM CII TempoOtomotif
TEMPO.CO, Jakarta - Sejak Agustus 2021, Korps Lalu Lintas Polri menerbitkan peraturan baru yang mengatur tentang penggolongan Surat Izin Mengemudi atau SIM C, SIM khusus sepeda motor.Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Kepolisan Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM. Dalam peraturan tersebut, SIM C dibagi ke dalam tiga jenis, yaitu SIM C, SIM CI, dan SIM CII.
SIM CSIM C berlaku bagi kendaraan bermotor jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin sampai dengan 250 cc.SIM CISIM CI berlaku bagi kendaraan bermotor jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 250 cc sampai dengan 500 cc. Selain itu, SIM CI berlaku juga bagi sepeda motor sejenis yang menggunakan daya listrik.
日本 最新ニュース, 日本 見出し
Similar News:他のニュース ソースから収集した、これに似たニュース記事を読むこともできます。
Perbedaan, Syarat dan Biaya SIM C, CI, dan CIIKategori SIM sepeda motor bakal dibagi menjadi tiga golongan. Pembagian itu disesuaikan dengan kapasitas isi silinder.
続きを読む »
Penggolongan SIM Segera Diberlakukan, Berikut Syarat untuk Memiliki SIM CI dan CII - Pikiran-Rakyat.comPolri akan segera menerapkan kebijakan penggolongan SIM untuk pengendara kendaraan bermotor roda dua menjadi SIM C, SIM CI, dan SIM CII.
続きを読む »
Polda Metro Gelar Layanan SIM Keliling di 5 Lokasi, Berikut LokasinyaPemegang SIM yang hendak melakukan perpanjangan di gerai SIM Keliling diharapkan untuk menyiapkan dokumen yang diperlukan.
続きを読む »
Jadwal SIM Keliling Jakarta, Bogor, Bekasi, Bandung Kamis 12 Januari 2023Biaya perpanjang SIM sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak yaitu Rp80 ribu untuk perpanjangan SIM A dan Rp75 ribu untuk pemilik SIM C
続きを読む »
Jadwal SIM Keliling DKI Jakarta, Bogor, Bandung Jumat 13 Januari 2023Biaya perpanjang SIM sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak yaitu Rp80 ribu untuk perpanjangan SIM A dan Rp75 ribu untuk pemilik SIM C
続きを読む »