Konglomerat dari Surabaya, Budi Said, tetap jadi pemenang dalam gugatan melawan PT Aneka Tambang Tbk atau Antam.
. Hal ini setelah permohonan peninjauan kembali yang diajukan Antam ditolak oleh Mahkamah Agung .
Atas kekelahan itu, Antam harus membayar 1,1 ton emas atau setara uang Rp 1,1 triliun kepada Konglomerat Budi Said. Terlepas dari itu banyak pihak yang bertanya-tanya terkait siapa sosok Budi Said yang menang gugatanSeperti dilansir dari situs resmi Tridjaya Kartika Group, Budi Said memang bukan orang sembarangan. Dirinya merupakan crazy rich di Surabaya yang menjabat sebagai Direktur Utama dari PT Tridjaya Kartika Group.
PT Tridjaya Kartika Group merupakan perusahaan pengembang properti ternama di Surabaya. Perusahaan ini memiliki beberapa proyek perumahan yang diantaranya Kertajaya Indah Regency, Florencia Regency, dan Taman Indah Regency. Proyek itu juga merupakan komplek perumahan elit yang berada di Jawa Timur.Selain itu, Budi Said memegang kepemilikian Plasa Marina yang dikendalikan perusahaan Tridjaya Kartika Group.
Dalam putusannya, Mahkamah Agung RI juga menyatakan apabila tidak menyerahkan emas batangan seberat 1.136 kilogram, maka diganti dengan uang setara dengan harga emas pada saat pelaksanaan putusan ini. Demikian isi putusan majelis hakim MA, dari laman resmi MA. Disebutkan, sidang perkara kasus dengan nomor register 1666 k/pdt/2022 ini dipimpin oleh tiga hakim yaitu DR H Panji Widagdo SH., MH., selaku , Dr Rahmi Mulyati SH., MH., , dan Maria Anna Sumiati SH., MH., .Dalam putusan itu juga disebutkan, menyatakan amar putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya banding, kasasi, dan peninjauan kembali.
日本 最新ニュース, 日本 見出し
Similar News:他のニュース ソースから収集した、これに似たニュース記事を読むこともできます。
Ini Budi Said, Konglomerat yang Harus Dapat 1,1 Ton Emas dari AntamKonglomerat asal Surabaya, Budi Said, kembali menang dalam gugatan melawan PT Aneka Tambang Tbk (Antam)
続きを読む »
Wajib Ganti 1,1 Ton Emas ke Konglomerat Surabaya, Saham Antam AnjlokMA menolak PK yang diajukan PT Antam soal kasus ganti rugi emas 1,1 ton kepada konglomerat Surabaya, Budi Said. Hal itu pun berimbas pada saham perusahaan.
続きを読む »
PK Ditolak, Antam Mesti Ganti 1,1 Ton Emas Senilai Rp 1,2 T ke Konglomerat SurabayaAntam kembali kalah melawan konglomerat asal Surabaya, Budi Said. Mahkamah Agung menolak peninjauan kembali (PK) yang diajukan Antam.
続きを読む »
MA Tolak PK PT Antam Terkait Kasus dengan Budi SaidMahkamah Agung menolak upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan PT Antam terkait kasus dengan Budi Said.
続きを読む »
Top Gainer dan Loser Saham Sepekan, Ada Milik Konglomerat RIMelesatnya harga minyak dunia mendorong saham-saham perminyakan RI ikut melambung.
続きを読む »
Top 3: Konglomerat Prajogo Pangestu Borong Saham BRPT Rp 5,3 MiliarBerikut tiga artikel terpopuler di kanal saham yang dirangkum pada Minggu, 19 September 2023.
続きを読む »