Mahkamah Agung menolak upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan PT Antam terkait kasus dengan Budi Said.
jpnn.com - JAKARTA - Mahkamah Agung memutuskan menolak upaya hukum Peninjauan Kembali yang diajukan PT Aneka Tambang , terkait permasalahan jual beli emas dengan pengusaha asal Surabaya Budi Said."Amar putusan tolak," demikian bunyi putusan dari laman resmi MA sebagaimana dilihat pada Minggu .Usia perkara 62 hari, lama memutus 57 hari.
Pemohon Peninjauan Kembali adalah PT Aneka Tambang Tbk diwakili oleh Nicolas D. Kanter selaku Direktur Utama. Baca Juga:Pihak termohon peninjauan masing-masing Budi Said dan Eksi Anggraeni. Sementara para turut termohon PK yakni Endang Kumoro dan kawan-kawan.
日本 最新ニュース, 日本 見出し
Similar News:他のニュース ソースから収集した、これに似たニュース記事を読むこともできます。
Simpang Siur Perpanjangan Kontrak Lisa Blackpink dengan YG Entertainment Tuai Beragam ResponsLisa Blackpink berkali-kali tolak tawaran perpanjang kontrak dengan YG Entertaiment.
続きを読む »
Harga emas Antam hari ini naik Rp7.000 jadi Rp1,075 juta per gramHarga emas batangan PT Aneka Tambang (Persero) Tbk atau Antam yang dipantau dari laman Logam Mulia, Sabtu pagi naik Rp7.000 menjadi Rp1.075.000 per ...
続きを読む »
Harga Emas Antam Naik Rp 7.000 Jadi Rp 1.075.000 Per GramHarga emas keluaran PT Aneka Tambang Tbk tercatat naik sebesar Rp 7.000 per gram menjadi Rp 1.075.000 per gram hari ini, Sabtu (16/9).
続きを読む »
Harga Emas Antam Hari Ini Rp1,075 Juta per GramPotongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP.
続きを読む »
Tinjau RTH Kalijodo Usai Direvitalisasi, Heru Budi Berharap Bisa Dimanfaatkan WargaDia menilai, RTH Kalijodo saat ini semakin baik dengan beberapa struktur bangunan yang diperkuat dan disempurnakan.
続きを読む »