Pemerintah melarang pengusaha menggunakan 10 alasan ini untuk melakukan PHK.
Presiden Joko Widodo melarang pengusaha menggunakan 10 alasan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang Cipta Kerja untuk menerapkan pemutusan hubungan kerja bagi para pegawaunya.
Selanjutnya, PHK dilarang menggunakan alasan jika pegawai berhalangan menjalankan pekerjaannya karena memenuhi kewajiban terhadap negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain itu, jika pegawainya menjalankan ibadah yang diperintahkan agamanya, menikah, hingga karena sedang hamil."Hamil, melahirkan, gugur kandungan, atau menyusui bayinya," sebagaimana dikutip dari Pasal 153 ayat 1 huruf e Perpu Ciptaker, Selasa .
日本 最新ニュース, 日本 見出し
Similar News:他のニュース ソースから収集した、これに似たニュース記事を読むこともできます。
Besaran Pesangon Karyawan PHK dan Pensiun 2023 Berdasar Perppu Cipta KerjaPerppu No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja mengatur ulang besaran pesangon yang diterima buruh jika terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK).
続きを読む »
Perppu Cipta Kerja, Begini Besaran Pesangon Karyawan PHK 2023Perppu No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja mengatur ulang besaran pesangon yang diterima buruh jika terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK).
続きを読む »
Perppu Cipta Kerja: Pengusaha Dilarang PHK Karyawan yang Hamil hingga Jadi Anggota Serikat PekerjaPresiden Joko Widodo atau Jokowi telah menerbitkan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja sebagai pengganti Undang-Undang Cipta Kerja.
続きを読む »
Perppu Cipta Kerja: Ibu Hamil, Serikat Buruh, dan Karyawan Sakit Tak Boleh Di-PHKPengusaha dilarang melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap pekerja atau buruh dengan kondisi tertentu.
続きを読む »
Rincian Besaran Pesangon Karyawan Terkena PHK Dalam Perppu Cipta Kerja - JawaPos.comPerpu Cipta Kerja resmi terbit akhir 2022. Dalam aturan itu mengatur besaran pesangon yang diterima karyawan yang mengalami PHK dengan maksimal 9 kali upah.
続きを読む »