Terdakwa Ayu Thalia dalam kasus pencemaran nama baik anak Ahok, Nicholas Sean, divonis 6 bulan penjara dan 10 bulan masa percobaan. Berikut pertimbangan hakim.
, divonis 6 bulan penjara dan 10 bulan masa percobaan. Hal yang meringankan adalah Ayu dinilai sopan dalam persidangan.
"Hal-hal yang meringankan yaitu terdakwa bersikap sopan di persidangan dan terdakwa belum pernah dihukum," kata hakim ketua Sutaji, di PN Jakut, Kamis .Vonis Ayu juga diringankan lantaran belum memiliki catatan hukum. Sementara itu, hal yang memberatkan hukumannya adalah perbuatan Ayu dinilai merugikan Nicholas Sean. Hakim juga menyebut Ayu Thalia tidak menyesali dan mengakui perbuatannya.
日本 最新ニュース, 日本 見出し
Similar News:他のニュース ソースから収集した、これに似たニュース記事を読むこともできます。
Menang Lawan Anak Ahok, Ayu Thalia Tak Jadi DipenjaraAyu Thalia menang melawan anak Basuki Tjahaja Purnama, Nicholas Sean. Ayu pun tidak dijatuhi hukuman penjara.
続きを読む »
Sempat Ditunda, Sidang Vonis Ayu Thalia Digelar Sore IniTerdakwa Ayu Thalia akan mendengarkan vonis hakim terkait kasus pencemaran nama baik Nicholas Sean. Sidang akan digelar pada sore ini.
続きを読む »
Jaksa Pikir-pikir Lakukan Banding atas Vonis Hakim untuk Ayu ThaliaAyu Thalia divonis 6 bulan dengan masa percobaan 10 bulan dalam kasus pencemaran nama baik anak Ahok. Ayu Thalia tidak perlu masuk bui. Begini kata jaksa.
続きを読む »
Divonis dengan Masa Percobaan, Ayu Thalia Tak DipenjaraAyu Thalia divonis 6 bulan penjara dengan masa percobaan 10 bulan atas kasus pencemaran nama baik Nicholas Sean.
続きを読む »
Link Live Streaming Sidang Pemeriksaan Putri Candrawathi sebagai Terdakwa Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir JIstri Ferdy Sambo Putri Candrawathi dijadwalkan menjalani sidang pemeriksaan lanjutan sebagai terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J di PN Jaksel, Rabu
続きを読む »
Hari Ini Sidang 5 Terdakwa Obstruction of Justice Kasus Pembunuhan Brigadir J Kembali DigelarHari ini, Kamis (12/1/2023), sidang lima terdakwa obstruction of justice kasus pembunuhan Brigadir J kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
続きを読む »