Hal ini mengacu pada peraturan KPU yang telah diatur oleh ...
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat membantah jika disebut memerintahkan KPU untuk menunda penyelenggaraan Pemilu 2024.
Namun, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memerintahkan KPU mengulang tahapan Pemilu seiring dikabulkannya gugatan Partai Prima. Menurut Humas PN Jakarta Pusat gugatan yang dilayangkan Partai Prima pada 8 Desember 2022 lalu telah diputus oleh majelis hakim pada 1 Maret 2023 kemarin. Hakim Ketua, Oyong mengabulkan gugatan Partai Prima dan memerintahkan KPU untuk mengulang tahapan Pemilu.
日本 最新ニュース, 日本 見出し
Similar News:他のニュース ソースから収集した、これに似たニュース記事を読むこともできます。
Partai Prima Menang Gugatan, PN Jaksel Perintahkan Menunda Pemilu, KPU Bakal BandingKPU menyatakan pihaknya akan mengajukan banding terkait putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam gugatan Partai Prima untuk menunda Pemilu
続きを読む »
KPU Beberkan Sederet Kegagalan Partai Prima Ajukan Gugatan di Bawaslu dan PTUNKomisi Pemilihan Umum (KPU) membeberkan sederet kegagalan gugatan Partai Prima kepada KPU sampai akhirnya menang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Sampai...
続きを読む »
PN Jakpus Perintahkan KPU Tunda Pemilu 2024 |Republika OnlinePN Jakarta Pusat menerima gugatan perdata Partai PRIMA terhadap KPU.
続きを読む »
Yusril Ihza Mahendra: Majelis Hakim Keliru Soal Kasus Partai PrimaMenurut Yusril, gugatan yang dilayangkan Partai Prima adalah gugatan perdata.
続きを読む »
Berikut Pertimbangan PN Jakpus Perintahkan KPU Tunda Pemilu 2024PN Jakpus memerintahkan KPU menunda penyelenggaraan Pemilu 2024 setelah mengabulkan gugatan Partai Prima.
続きを読む »
Perintah PN Jakpus Tunda Pemilu Berawal dari Gugatan Partai PrimaPN Jakpus memerintahkan KPU untuk menunda Pemilu 2024. Awalnya, perintah ini berdasarkan gugatan dari Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) terhadap KPU.
続きを読む »