Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menerima permohonan kasasi terdakwa Ferdy Sambo CS terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
“FS telah ajukan permohonan kasasi pada 12 Mei 2023. Kemudian PC ajukan permohonan kasasi 9 Mei 2023, dan KM ajukan permohonan kasasi 15 Mei 2023,” kata Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto melalui keterangan tertulis, Senin .Baca juga: Vonis Mati Sambo dan Tuntutan Mati Teddy Momentum Bersihkan Institusi Polri
Djumyato mengatakan pengajuan permohonan kasasi pihak Ferdy Sambo CS dilakukan melalui kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. “Permohonan kasasi tersebut diajukan oleh Penasehat Hukum masing-masing ke kepaniteraan pidana PN Jaksel. Sesuai ketentuan hukum acara, dalam tenggang waktu 14 hari sejak permohonan kasasi diajukan, pemohon Kasasi wajib menyerahkan Memori Kasasi masing-masing,” ucapnya.Sebagaimana diberitakan sebelumnya, dalam kasus tewasnya Brigadir J, Ferdy Sambo dituntut hukuman pidana mati, dan Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara.
Mereka dinilai telah melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 55 Ayat ke 1 KUHP. Khusus untuk Sambo, ia juga dinyatakan bersalah melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
日本 最新ニュース, 日本 見出し
Similar News:他のニュース ソースから収集した、これに似たニュース記事を読むこともできます。
Dihukum Mati, Ferdy Sambo Ajukan Kasasi atas Kasus Brigadir JFerdy Sambo mengajukan kasasi atas vonis hukuman mati yang diterimanya terkait perkara pembunuhan Brigadir J. Putri Candrawathi juga mengajukan kasasi.
続きを読む »
Anies Baswedan Singgung Ferdy Sambo hingga Johnny Plate di Depan Relawan, GeramBakal calon presiden Anies Baswedan membahas masalah mafia di berbagai bidang yang merugikan negara.
続きを読む »
Pengadilan Diminta Jangan Jatuhi Hukuman Pidana Mati Karena Adanya Tekanan - Jawa PosMajelis hakim di pengadilan harus diawasi untuk pengaturan pidana mati dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
続きを読む »
Pengadilan Diingatkan Jangan Jatuhi Hukuman Mati karena Adanya Tekanan Direktur Eksekutif ELSAM Wahyudi Djafar mengatakan majelis hakim di pengadilan jangan gampang ditekan oleh publik dalam menjatuhkan hukuman mati kepada seorang terdakwa.
続きを読む »
Gugatan Soal Pengangkatan Penjabat Kepala Daerah Segera Diputus PengadilanPenggugat dan masyarakat sipil menilai prosedur yang ditempuh pemerintah dalam mengangkat penjabat kepala daerah tidak sesuai aturan perundang-undangan dan putusan MK. Polhuk AdadiKompas
続きを読む »
ELSAM Ingatkan Pengadilan Tidak Jatuhkan Hukuman Mati karena Tekanan PublikAnggota KontraS Tioria Pretty juga memberi catatan terhadap praktik peradilan pidana yang menangani perkara dengan ancaman hukuman mati yang selama ini ber...
続きを読む »