Fasilitas Kantor Bakal Kena Pajak Natura, Begini Aturannya!
Staf Khusus Menteri Keuangan, Yustinus Prastowo angkat bicara terkait pengenaan pajak natura dan/atau kenikmatan yang disediakan perusahaan dengan kriteria berdasarkan: Memiliki batasan nilai tertentu.
Yustinus mengatakan aturan terkait pajak Natura tengah disusun dengan prinsip beban diberikan kepada pemberi sementara penerima/karyawan tidak terkena kewajiban membayar pajak. Seperti apa aturan pajak natura? Selengkapnya simak dialog Syarifah Rahma dengan Staf Khusus Menteri Keuangan, Yustinus Prastowo dalam Squawk Box,
日本 最新ニュース, 日本 見出し
Similar News:他のニュース ソースから収集した、これに似たニュース記事を読むこともできます。
Ditanya Menteri dari Nasdem Bakal Kena Reshuffle, Presiden Jokowi: Tunggu SajaIni kali keempat Jokowi berbicara perihal reshuffle.
続きを読む »
Pernah Kena OTT KPK, Eks Ketum PPP Rommy bakal jadi Duta AntikorupsiRommy yang dihukum setahun dan denda Rp100 juta bebas dari penjara pada akhir April 2020.
続きを読む »
India-Pakistan Tukar Daftar Fasilitas Nuklir dan Tahanan Sipil |Republika OnlinePerjanjian pada 1988 mengharuskan kedua negara memberi tahu fasilitas nuklir
続きを読む »
Heru Budi Tinjau Fasilitas Pengolahan Sampah Bantar Gebang Usai Disinggung JokowiPenjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono meninjau fasilitas pengolahan sampah Landfill Mining dan Refused Derived Fuel (RDF) Plant di TPST Bantar Gebang.
続きを読む »
KPK Pilih Hormati Romahurmuziy Balik ke Dunia Politik |Republika OnlineRommy kena OTT KPK terkait kasus jual beli jabatan di Kemenag tahun 2018-2019.
続きを読む »
Gaji Rp 5 Juta Kena Pajak? DJP: Dari Dulu Juga Begitu |Republika OnlineBatas penghasilan kena pajak (PKP) naik dari Rp 4,5 juta jadi Rp 5 juta
続きを読む »