Kenaikan tarif menjadi 35 persen tahun ini diyakini akan meningkatkan penerimaan PPh.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mencatat sebanyak 1.119 masyarakat berpenghasilan di atas Rp 5 miliar akan dikenakan pajak sebesar 35 persen. Hal ini sejalan dengan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan .
Baca Juga Sebelumnya dalam UU Pajak Penghasilan di atas Rp 5 miliar di Indonesia menanggung beban pajak sama dengan mereka yang memiliki penghasilan di atas Rp 500 juta setahun. Padahal dari sisi pendapatan jauh berbeda. Dilihat dari struktur penerimaan pajak, kontribusi pajak orang pribadi masih sangat kecil. PPh orang pribadi karyawan sebesar 24 persen dan PPh orang pribadi usahawan hanya sebesar dua persen.
日本 最新ニュース, 日本 見出し
Similar News:他のニュース ソースから収集した、これに似たニュース記事を読むこともできます。
Film Pendek |em|Katanya!?|/em| Terinspirasi dari Susahnya |em|Ngajak|/em| Lansia Vaksin |Republika OnlineFilm pendek ini disampaikan dengan cerita yang jenaka.
続きを読む »
Ngeri, Salah Olah |em|Chiki Ngebul|/em| Bisa |em|Bikin|/em| Mulut Terbakar |Republika OnlineChiki ngebul baru bisa disantap jika sudah beku dan asapnya hilang.
続きを読む »
Harga SUV Bekas Awal 2023 Mulai Rp 42 JutaanSegini harga pasaran mobil SUV bekas di awal tahun.
続きを読む »
Ingat, UMKM Omzet di Bawah Rp 500 Juta Tak Perlu Bayar PPhWajib pajak orang pribadi UMKM yang memiliki penghasilan bruto kumulatif dalam satu tahun tidak lebih dari Rp 500 juta, maka tidak perlu menyetorkan PPh.
続きを読む »
1.119 Crazy Rich Indonesia Wajib Bayar Pajak PPh 35 PersenDJP menerangkan barisan orang super kaya atau Crazy Rich dikenakan tarif pajak penghasilan (PPh) tertinggi sebesar 35 persen. Adapun lapisan tarif PPh itu tertuang dalam Pasal 17 UU No.7/2021 atau UU HPP.
続きを読む »
Formulasi Pajak Natura Masih Akan Dibahas |Republika OnlineAda beberapa natura bukan objek PPh disebutkan pada Pasal 24 PP Nomor 55 Tahun 2022.
続きを読む »