DJP menerangkan barisan orang super kaya atau Crazy Rich dikenakan tarif pajak penghasilan (PPh) tertinggi sebesar 35 persen. Adapun lapisan tarif PPh itu tertuang dalam Pasal 17 UU No.7/2021 atau UU HPP.
Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah melakukan menyesuaikan tax bracket dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan yang dipertegas dengan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022. Dalam tax bracket ini, terdapat lapisan kelima yang merupakan golongan baru untuk penghasilan kena pajak di atas Rp 5 miliar per tahun yang dikenakan tarif Pajak Penghasilan sebesar 35 persen.
DJP melaporkan menurut data 2022, sedikitnya ada 1.119 wajib pajak yang tergolong super kaya atau High Net Worth Individual di Indonesia. Adapun penghasilan orang-orang super kaya itu di atas Rp 5 miliar per tahun. DJP menilai kenaikan tarif pajak orang kaya bukan jalan yang instan. DJP meyakini tambahan tarif PPh tersebut dapat meningkatkan penerimaan PPh secara signifikan.
2 dari 3 halamanMenciptakan KeadilanKendai demikian, DJP juga menilai kenaikan tarif pajak orang pribadi ini bukan jalan pintas untuk meraup pendapatan dari pajak. DJP menyebut itu bagian dari upaya yang dirintis untuk menciptakan keadilan dan meningkatkan kepercayaan masyarakat luas. DJP menyampaikan ada pula tantangan dalam menerapkan pajak orang kaya. Hal itu dikarenakan sektor itu menyajikan administrasi pajak dengan risiko kepatuhan yang substansial. Risiko yang dimaksud DJP antara lain, adanya kompleksitas urusan keuangan orang super kaya.3 dari 3 halamanBukan Jalan InstanSelain itu, besarnya potensi pendapatan, dan kecenderungan membuat rencana yang agresif untuk membayar pajak lebih sedikit.
日本 最新ニュース, 日本 見出し
Similar News:他のニュース ソースから収集した、これに似たニュース記事を読むこともできます。
Kala Jatah Setoran Dividen Interim Crazy Rich Indonesia Cukup Bayar Ronaldo Hingga Usia 40 TahunJatah dividen interim Bayan Resources (BYAN) tahun buku 2022 yang diterima oleh orang terkaya Indonesia cukup untuk membayar Ronaldo hingga usia 40 tahun.
続きを読む »
Ingat, UMKM Omzet di Bawah Rp 500 Juta Tak Perlu Bayar PPhWajib pajak orang pribadi UMKM yang memiliki penghasilan bruto kumulatif dalam satu tahun tidak lebih dari Rp 500 juta, maka tidak perlu menyetorkan PPh.
続きを読む »
Formulasi Pajak Natura Masih Akan Dibahas |Republika OnlineAda beberapa natura bukan objek PPh disebutkan pada Pasal 24 PP Nomor 55 Tahun 2022.
続きを読む »
Foto : 5 Potret Gilang Widya 'Crazy Rich Malang' di Italia, Ada Foto di Stadion San Siro | merdeka.comGilang Widya 'Crazy Rich Malang' sedang berada di Italia. Gilang tak sendiri, dia berada di Italia bersama keluarga tercinta. Ada berbagai lokasi yang dikunjungi Gilang bersama keluarga di Italia. Ada foto di Stadion San Siro yang merupakan markas klub AC Milan dan Inter Milan. Ini potretnya.,Gilang Widya,Jakarta
続きを読む »
Bukan Anak Haji Isam! Ini 12 'Crazy Rich' Muda Dunia Usia 20Fenomena crazy rich muda ini terjadi di belahan dunia lainnya. Bahkan, ada figur tajir dengan kekayaan triliunan rupiah meski masih berusia di bawah 20 tahun.
続きを読む »
Hartanya Naik Rp 1,04 T Dalam 3 Bulan, Ini Dia Anak Haji IsamKedua anak Crazy Rich asal Kalimantan Samsudin Andi Arsyad alias Haji Isam, yaitu Liana Saputri dan Jhony Saputra kekayaannya bertambah Rp 1,04 triliun
続きを読む »