Tenaga Ahli Kantor Staf Presiden Mugiyanto menegaskan sikap pemerintah tidak sebatas mengakui dan menyesalkan.
Presiden Jokowi dalam sambutannya terkait dokumen Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Berat , menekankan pemerintah akan memulihkan hak korban serta melakukan upaya mencegah keberulangan.Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Berat Diragukan, Mahfud MD: Tak Apa-Apa, Itu Biasa
"Jadi kasus-kasus yang sudah diselidiki Komnas HAM, karena hanya Komnas HAM yang punya wewenang untuk menentukan sebuah peristiwa adalah pelanggaran HAM berat atau tidak. Jadi itu basisnya," ujar Mugiyanto. Pertama, memulihkan hak-hak para korban secara adil dan bijaksana. Tanpa menavigasikan penyelesaian secara yudisial.
日本 最新ニュース, 日本 見出し
Similar News:他のニュース ソースから収集した、これに似たニュース記事を読むこともできます。
Anggota Komisi III DPR Desak Pimpinan DPR Bawa RUU Perlindungan PRT ke ParipurnaAnggota Komisi III DPR Taufik Basari alias Taubas mendesak pimpinan DPR agar secepatnya membawa Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) ke Rapat Paripurna DPR
続きを読む »
Nikita Mirzani Tagih Uang Rp100 Juta ke Bunda Corla, Ivan Gunawan: Balikin Aja UangnyaBunda Corla dan Nikita Mirzani mendadak berseteru di sosial media. Hal ini bermula saat Niki dan Bunda Corla melakukan siaran langsung di akun Instagram mereka...
続きを読む »
Siti TKW Korban Serial Killer Wowon Dibunuh karena Tagih Penggandaan UangSiti, seorang TKW menjadi korban serial killer Wowon dibunuh di Surabaya. Siti didorong ke laut saat hendak menagih penggandaan uang dari Wowon.
続きを読む »
Anggota DPR Desak RUU PRT Segera Dibawa ke ParipurnaAnggota Badan Legislasi DPR Taufik Basari mendesak pimpinan DPR untuk segera membawa RUU Perlindungan PRT) ke paripurna untuk disetujui sebagai RUU usul DPR.
続きを読む »
Kasus Pemerkosaan Anak oleh Remaja di Brebes, Polda Jateng Tegaskan Tindak Lanjuti KasusSeorang anak di Brebes, Jawa Tengah, diduga diperkosa oleh 6 remaja. Kasus ini kemudian mencuat karena malah berujung damai setelah dimediasi oleh sebuah LSM.
続きを読む »
Tindak |em|Ngemis Online|/em|, Dinsos Mataram Tunggu Surat Edaran Kemensos |Republika OnlineSelama regulasi belum ada, Dinsos Mataram menyatakan belum bisa berbuat apa-apa.
続きを読む »