Ini kata Dirjen Pajak Suryo Utomo soal aturan turunan atau Peraturan Menter Keuangan (PMK) soal Pajak Natura.
Bagikan A- A+ Bisnis.com, JAKARTA – Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu Suryo Utomo memperkirakan Peraturan Menteri Keuangan terkait dengan aturan turunan pajak natura atau kenikmatan yang diberikan pemberi kerja kepada karyawan rampung pada semester I/2023.
Pada Desember lalu pemerintah resmi merilis Peraturan Pemerintah No. 55/2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan. Beleid ini merupakan turunan dari UU No. 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan Mengacu pada UU HPP, sedikitnya ada lima kategori natura yang tidak masuk sebagai objek PPh. Pertama, penyediaan makan atau minum bagi seluruh pegawai. Kedua, natura atau kenikmatan di daerah tertentu.
日本 最新ニュース, 日本 見出し
Similar News:他のニュース ソースから収集した、これに似たニュース記事を読むこともできます。
Asal Usul Pajak Natura, Banyak Perusahaan Hindari Pajak Lewat Fasilitas Pegawai | merdeka.comSejak tahun 2022 pemerintah mengeluarkan kebijakan pemungutan pajak natura yang merupakan bagian dari Pajak Penghasilan (PPh). Staf Ahli Menteri Keuangan, Yustinus Prastowo membeberkan asal-usul pemerintah menarik pajak atas fasilitas yang diberikan perusahaan kepada pegawainya.
続きを読む »
Dirjen Pajak: Karyawan Gaji Rp 5 Juta Cuma Bayar Pajak Rp 25 Ribu SebulanDJP menegaskan tidak ada perubahan tarif pengenaan pajak terhadap gaji karyawan Rp 5 juta
続きを読む »
Pemerintah Pungut Pajak Kenikmatan Mulai Pertengahan 2023Pemerintah tahun ini akan menerapkan Pajak Penghasilan berupa pajak natura/kenikmatan
続きを読む »
Apa Itu Pajak Kenikmatan atau Natura? Ini Asal UsulnyaSejak tahun 2022 pemerintah mengeluarkan kebijakan pemungutan pajak natura yang merupakan bagian dari Pajak Penghasilan (PPh).
続きを読む »
Ini Dia Natura Kenikmatan yang Bisa Kena Pajak, dari Fasilitas Golf hingga Pacuan Kuda |Republika OnlineGolf, balap perahu bermotor, pacuan kuda, terbang layang, dan olahraga otomotif.
続きを読む »
Pemerintah bakal pungut pajak natura mulai semester II-2023'Paling tidak pemotongan natura akan dimulai semeter II supaya bisa kami sampaikan ke masyarakat sekitar 3-6 bulan, jadi lebih tenang dan mudah,' ungkap Dirjen Pajak Kemenkeu Suryo Utomo.
続きを読む »