Ditjen Bea Cukai menyebutkan, bagi penumpang yang melaporkan barang bawaan sebelum ke luar negeri, ketika penumpang tersebut pulang tidak perlu mengisi kembali laporan.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Askolani menjelaskan, ketentuan barang bawaan ke luar negeri yang tertuang PMK Nomor 203 tahun 2017 justru mempermudah pelayanan pada penumpang yang membawa barang tertentu ke luar negeri yang kemudian akan dibawa kembali ke Indonesia.
'Tapi selama ini kebijakan itu sangat minimal dipakai para penumpang, sebab memang secara lazim kita pun dengan tidak mencatat itu tetap memberikan kemduahan dan percepatan pelayanan terhadap penumpang,' ujar dia. 'Kita edukasi para pelaku usaha lainnya, dan soal perpajakan terhadap barang-barang itu tidak dikenakan bea masuk atau pajak PPN, sehingga itu betul-betul clear barang dari dalam negeri untuk mendung usaha kegiatan mereka di internasional,' pungkasnya.
Permudah PelayananKebijakan ini bertujuan untuk mempermudah pelayanan pada penumpang yang membawa barang tertentu ke luar negeri yang kemudian akan dibawa kembali ke Indonesia. 'Tadi saya sudah minta ke DJBC ini untuk teman-teman kegiatan event luar negeri bahwa barang banyak termasuk UMKM yang melakukan eksibisi itu sering implikasinya bawa barang ke Indonesia itu tujuan PMK-nya sebetulnya itu untuk semakin diluruskan dan diperjelas sehingga tidak jadikan Indonesia outlyers,' ujarnya.
日本 最新ニュース, 日本 見出し
Similar News:他のニュース ソースから収集した、これに似たニュース記事を読むこともできます。
Dirjen Bea Cukai: Kebijakan Pelaporan Bawang Bawaan ke Luar Negeri Justru Untungkan PenumpangDitjen Bea Cukai menyebutkan, bagi penumpang yang melaporkan barang bawaan sebelum ke luar negeri, ketika penumpang tersebut pulang tidak perlu mengisi kembali laporan.
続きを読む »
Viral ke Luar Negeri Harus Lapor Barang Bawaan, Dirjen Bea Cukai: Untuk Mempercepat PelayananDengan adanya kebijakan dalam PMK tersebut, memberikan kemudahan dan mempercepat pada pelayanan imigrasi bea cukai.
続きを読む »
Heboh Aturan Bawa Barang ke LN Mesti Lapor, Dirjen Bea Cukai Buka SuaraDirektur Jenderal (Direjen) Bea dan Cukai Askolani memberikan penjelasan mengenai aturan barang bawaan penumpang ke luar negeri.
続きを読む »
Bea Cukai: Kebijakan Pembatasan Barang Bawaan ke Luar Negeri Sifatnya Tidak WajibBea Cukai mengatakan regulasi mengenai barang bawaan ke luar negeri telah berlaku sejak tahun 2017 melalui PMK Nomor 203.
続きを読む »
Protes Kebijakan Pemindahan Bongkar Muat, Ratusan Buruh Demo Bea CukaiAkibat kebijakan perubahan lokasi bongkar muat Ship To Ship di Kalimantan Timur, ratusan buruh gelar aksi unjuk rasa di Kantor Bea Cukai Samarinda.
続きを読む »
Bea Cukai Beri Dukungan Berkelanjutan kepada UMKM Agar Bisa Ekspor Produk TerbaiknyaUntuk mendorong pertumbuhan ekspor nasional, dua kantor pelayanan Bea Cukai, yaitu Bea Cukai Kendari dan Bea Cukai Makassar tak henti mengasistensi para pelaku UMKM berpotensi ekspor hingga dapat merealisasikan ekspor produknya.
続きを読む »