Direktur Jenderal (Direjen) Bea dan Cukai Askolani memberikan penjelasan mengenai aturan barang bawaan penumpang ke luar negeri.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Askolani memberikan penjelasan mengenai aturan barang bawaan penumpang ke luar negeri. Sebagaimana diketahui, regulasi mengenai barang bawaan ini belakangan dikritik netizen sebab penumpang diminta untuk melaporkan barang bawaan ke petugas Bea Cukai saat hendak ke luar negeri.
Dia mengatakan, aturan barang bawaan itu untuk mempermudah dan mempercepat pelayanan. Namun, kebijakan itu sangat minim digunakan penumpang. "Tapi selama ini kebijakan itu sangat minimal dipakai oleh para penumpang. Sebab memang secara lazim kita pun dengan tidak mencatat itu tetap memberikan kemudahan dan percepatan pelayanan terhadap penumpang," katanya dalam konferensi pers APBN Kita, Jakarta, Senin .Meski demikian, dia mengatakan, kebijakan itu akan efektif dimanfaatkan oleh pelaku usaha atau masyarakat yang menggelar event di luar negeri. Sebab, mereka biasanya membawa banyak barang ke luar negeri.
Dia mengatakan, pihaknya merasa perlu melakukan edukasi kepada pelaku usaha lebih lanjut. Ia juga menegaskan, barang-barang itu tidak dikenakan bea masuk maupun pajak. "Dan kami sampaikan terhadap barang-barang itu tidak dikenakan bea masuk atau pajak PPN sehingga itu betul-betul clear barang dari dalam negeri untuk mendukung usaha, kegiatan mereka di internasional dan masuknya pun mudah dan dipercepat," terangnya.
日本 最新ニュース, 日本 見出し
Similar News:他のニュース ソースから収集した、これに似たニュース記事を読むこともできます。
Heboh Aturan Barang Bawaan ke LN di Bea Cukai, Ini Kata Stafsus MenkeuStafsus Menkeu Sri Mulyani, Prastowo buka suara perihal alur aturan barang bawaan ke LN
続きを読む »
Bea Cukai Beri Dukungan Berkelanjutan kepada UMKM Agar Bisa Ekspor Produk TerbaiknyaUntuk mendorong pertumbuhan ekspor nasional, dua kantor pelayanan Bea Cukai, yaitu Bea Cukai Kendari dan Bea Cukai Makassar tak henti mengasistensi para pelaku UMKM berpotensi ekspor hingga dapat merealisasikan ekspor produknya.
続きを読む »
Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta Terapkan Aturan Pembatasan Barang Impor Bawaan PenumpangKantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPUBC TMP) C Soekarno-Hatta, Tangerang, menerapkan aturan pembatasan barang impor bawaan penumpang perjalanan dari luar negeri sejak 10 Maret 2024 kemarin. Setidaknya ada lima jenis barang yang masuk dalam aturan pembatasan itu. Pembatasan barang impor yang dibawa penumpang ini diberlakukan berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.
続きを読む »
Ramai Cara Lapor Barang Bawaan Dikritik hingga Bea Cukai Sebut Bukan KewajibanMedia sosial dihebohkan oleh video dari Bea Cukai soal aturan membawa barang ke luar negeri.
続きを読む »
Soal Aturan Barang Bawaan ke Luar Negeri, Bea Cukai: Fasilitas OpsionalDirektur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto mengungkapkan regulasi tersebut telah berlaku sejak tahun 2017.
続きを読む »
Bea Cukai Jelaskan Aturan Barang Bawaan, Ramai Diserang Netizen di TwitterDalam video unggahan di Instagram beacukaikualanamu, dijelaskan penumpang yang hendak ke luar negeri diminta melaporkan barang bawaan ke petugas Bea Cukai.
続きを読む »